Tersangka Arisan Fiktif Terancam Empat Tahun Penjara, Kerugian Ditaksir Rp1,3 Miliar

- Sabtu, 1 Mei 2021 | 11:10 WIB
PENGUNGKAPAN: Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra dan jajaran dalam press release kasus arisan fiktif, Jumat (30/4). LOGMAN/ KALTENG POS
PENGUNGKAPAN: Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra dan jajaran dalam press release kasus arisan fiktif, Jumat (30/4). LOGMAN/ KALTENG POS

TAMIANG LAYANG - Kasus arisan fiktif yang menjerat Norjariah terus bergulir. Ibu rumah tangga (IRT) berusia 35 tahun tersebut terancam hukuman empat tahun penjara. Korban juga diperkirakan terus bertambah dan kerugian bisa mencapai Rp1,3 miliar.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menyebutkan, NJ ditetapkan tersangkan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman paling lama empat tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun korban.

"Sudah ada enam orang diperiksa termasuk korban, dan kemungkinan bertambah. Jika kerugian diprediksi mencapai Rp1,3 milar karena diduga masih ada sejumlah korban belum melapor," sebutnya didampingi Kasatreskrim Iptu Ekcy Widi Prawira dan Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto kepada awak media, Jumat (30/4).

Afandi berpangkat dua melati dibahunya itu menambahkan, kasus arisan fiktif itu berawal dari upaya tersangka mengelabui para korban. Berbekal dengan kartu arisan yang menjanjikan keuntungan setiap mata mencapai puluhan juta.

"Kita memberikan kesempatan kepada korban lain untuk melapor ke Polsek Dusun Tengah apabila menjadi korban," ucapnya.

Arisan fiktif tersebut berjalan sesuai dengan harapan tersangka. Ibarat gali lubang tutup lubang. Uang korban dibayarkan ke yang lain sehingga kekurangan dari keutungan menumpuk dan tidak sanggup terbayarkan.

Selain Norjariah, penyidik juga mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus arisan fiktif tersebut. Di antaranya, terkait label atau cap pembuat kartu member arisan. "Kemungkinan tersangka bisa bertambah,"bebernya.

 

Kapolres mengimbau, kepada masyarakat terkait kasus arisan fiktif bisa menjadi pelajaran untuk lebih berhati - hati jika ingin berinvestasi atau bisnis. Menurutnya, tren penipuan terus terjadi apalagi ditengah pandemi saat ini.

Sekadar informasi, arisan fiktif tersebut berawal dari tahun 2019. Di mana tersangka mendatangi para korban untuk menawarkan pembelian mata arisan. Satu mata arisan senilai Rp20 juta. Jika ambil tiga dengan harga Rp50 juta.

Untuk meyakinkan korban, tersangka juga menunjukkan 100 orang nama -nama peserta arisan pada kartu induk dan kartu pink muda sebagai tanda mata arisan jika membeli.(log/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X