Direktur PT Adhi Graha Bisa Dijerat TPPU

- Sabtu, 1 Mei 2021 | 11:09 WIB
Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri Arie Respati (tengah)
Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri Arie Respati (tengah)

PALANGKA RAYA-Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri Arie Respati (AR) kini mendekam di jeruji besi Rutan Mapolda Kalteng. Penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum masih mendalami kasus dugaan penipuan di bidang properti yang korbannya mencapai ratusan orang itu.

Apakah AR bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)? Sejauh ini penyidik belum bisa menjawab. Penyidik terlebih dahulu akan menelusuri aliran dana hasil dugaan penipuan tersebut. Apakah dipakai untuk membangun properti di daerah lain atau untuk digunakan untuk keperluan pribadi.

“Kami masih fokus untuk menyelesaikan berkas pidana kasus penipuannya. Nanti setelah selesai, kita lihat hasil pengembangannya,” kata Dirreskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto kepada Kalteng Pos, beberapa hari lalu.

Terpisah, Jeplin M Sianturi selaku praktisi hukum turut mengomentari kasus penipuan terhadap ratusan orang korban itu dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Menuturnya, tersangka bisa saja dijerat TPPU. Penyidik tentu dapat menerapkan Undang-Undang (UU) tentang TPPU, dengan catatan dapat dibuktikan lebih dahulu dugaan tindak pidana yang dilakukannya tersangka. Penyidik bisa memperoleh bukti kuat bahwa aset-aset yang dimiliki oleh tersangka diperoleh dari hasil tindak pidana penipuan yang dilakukannya terkait proyek pembangunan Mal PTC dan Mal ATC serta proyek pembangunan perumahan di Jalan Tjilik Riwut Km 5 Palangka Raya.

“(Dijerat TPPU, red) tentu bisa, semua itu bergantung pada penyidikan lebih lanjut, seperti pidana umumnya,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Jumat (30/4).

Lebih lanjut Jeplin menjelaskan, substansi dari UU TTPU adalah upaya dari pelaku tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatannya ke dalam bentuk harta kekayaan. Secara hukum hasil kejahatan tersebut memang harus dirampas demi penegakan hukum.

Dalam penerapan UU TPPU diatur bahwa sebelum menentukan apakah tersangka bisa dibidik dengan pasal-pasal yang terdapat dalam UU TPPU, penyidik terlebih dahulu harus mendapat informasi secara detail terkait harta kekayaan atau aset-aset yang dimiliki tersangka, baik atas nama perorangan maupun atas nama perusahaan yang disesuaikan dengan framework tempus delict (waktu kejadian) terjadinya tindak pidana tersebut.

“Jika ada dugaan kuat harta tersebut, berdasarkan bukti-bukti yang cukup diperoleh dari hasil tindak pidana, maka menurut saya, UU TPPU dapat diterapkan,”ungkap pengacara muda dari Peradi ini.

Saat ditanya apakah dalam kasus ini para korban bisa memperoleh kembali uangnya, Jeplin mengatakan bisa. Namun secara praktik hal tersebut tidaklah mudah. Banyak tahapan hukum yang harus dilalui sebelum konsumen atau korban bisa memperoleh kembali uang yang telanjur disetor.

Tahapan dimulai dari inventarisasi berapa jumlah pasti kerugian nasabah. Kemudian berapa jumlah harta kekayaan yang disita berdasarkan UU TPPU dalam kasus tersebut yang bisa dialihkan kepada para korban.

“Secara praktik agak sulit (ricuh, red), karena kerugian nasabah pasti bervariasi, jadi bagaimana keadilan pembagian atau pengembalian kerugian dapat diterapkan, itulah yang harus disepakati oleh para nasabah, supaya jangan ada yang merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Arie Respati ditangkap oleh anggota Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng di Banjarbaru. Ia diduga melakukan penipuan bidang properti di Palangka Raya. Ada ratusan orang yang menjadi korban dengan kerugian bervariasi. Jika ditotalkan, lebih dari Rp10 miliar. Sudah ada empat laporan masuk ke Polresta Palangka Raya dan satu laporan ke Polda Kalteng. (sja/ce/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X