Perbatasan Darat Kalsel dan Kalteng Sudah Disekat

- Sabtu, 1 Mei 2021 | 11:05 WIB
Pos penyekatan darat. (Int)
Pos penyekatan darat. (Int)

KUALA KAPUAS-Untuk menekan penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri 1442 Hijriah, pemerintah pusat sudah mengambil kebijakan untuk meniadakan atau melarang mudik. Kebijakan itu ditindaklanjuti oleh semua pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan melakukan penyekatan di pintu masuk Kalteng yang berbatasan dengan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Guna memastikan pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran, maka Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi mengecek langsung posko penyekatan di anjir Km 14, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Jumat (30/4). Dalam kunjungan tersebut, wakapolda didampingi pejabat utama Polda Kalteng. Rombongan disambut Kapolres AKBP Manang Soebekti beserta pejabat Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Wakapolda Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi mengatakan, karena penyebaran Covid-19 sudah masif, maka pemerintah mengeluarkan edaran guna membatasi pergerakan orang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sesuai surat edaran pemerintah pusat, kebijakan itu diberlakukan juga di Kalteng. Di Kabupaten Kapuas dikuatkan pengetatan yang didasarkan pada surat edaran bupati.

"Tujuan hanya satu, yakni melindungi warga negara supaya tetap sehat dan tidak tertular Covid-19," tegas Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi.

Ia menambahkan, hal ini (pencegahan penyebaran Covid-19) bukan hanya menjadi tugas polisi. Semua pihak diajak terlibat aktif di dalamnya, karena memiliki tanggung jawab yang sama dalam menegakkan aturan yang diberlakukan pemerintah.

“Penyekatan arus mudik ini sudah diberlakukan untuk mencegah terjadinya ledakan kasus Covid-19 selama bulan Ramadan maupun lebaran Idulfitri 1442 Hijriah,” ucapnya.

Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi berpesan kepada masyarakat Kalteng agar mematuhi peraturan pemerintah soal larangan mudik dan menerapkan secara ketat protokol kesehatan 5M; mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumuman, dan membatasi mobilasi atau interaksi dalam kehidupan sehari-hari.

Selain mengecek pos penyekatan, wakapolda juga menyerahkan paket bingkisan dan bantuan masker untuk masyarakat serta petugas pos penyekatan.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menegaskan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait di Kabupaten Kapuas sudah mempersiapkan sarana maupun personel di pos penyekatan agar proses pengawasan berjalan lancar.

"Di Kabupaten Kapuas ada dua posko penyekatan, yakni di Kecamatan Basarang (berbatasan dengan Pulang Pisau) dan di Kecamatan Kapuas Timur (berbatasan dengan Kalsel)," ucapnya.

 

Potensi Orang Mudik Masih Besar ====judul baru

Sementara itu, Badan Litbang Kementerian Perhubungan melaporkan, masih ada sekitar 17,2 juta orang yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah, baik dengan tujuan mudik maupun lainnya, meskipun pemerintah telah menetapkan larangan mudik.

Laporan ini berdasarkan hasil survei tahap kedua yang dilakukan oleh Balitbanghub pada periode 15-17 April. Ada sekitar 7 persen dari 83 juta orang yang menyatakan akan mudik ke luar kota sebelum diberlakukan larangan mudik. Mereka masih menyatakan akan mudik walaupun sudah ada larangan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X