Kasus Penipuan Properti, PT Adhi Graha Belum Punya Modal Apa-apa

- Jumat, 30 April 2021 | 13:26 WIB
Tersangka (tengah)
Tersangka (tengah)

PALANGKA RAYA- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arie Respati (AR) kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng. Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri kepada penyidik sudah mengakui kesalahan yang telah melakukan penipuan kepada para konsumen di bidang properti.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto menyampaikan hasil perkembangan hasil pemeriksaan. AR mengakui kalau sebenarnya Mal Palangka Trade Center (PTC) yang rencananya dibangun di Jalan Tjilik Riwut Km2,5, Mal Adonis Trade Center (ATC) Jalan Adonis Samad, dan perumahan di sekitar lapangan golf Jalan Tjilik Riwut Km 5 masih belum memegang keabsahan secara administrasi.

Mal PTC dan ATC yang sudah digembar-gemborkan dan ditawarkan kepada konsumen sebenarnya tidak akan terbangun. Karena modal untuk membangun memang tidak ada, ungkapnya kepada Kalteng Pos per telepon, Kamis (29/4).

Dijelaskan Budi, AR menceritakan bahwa awal mulanya perusahaannya memang benar berniat membangun Mal PTC. Perusahaan properti itu juga sudah mencapai kesepakatan dengan pihak pemilik tanah tempat mal tersebut rencananya akan dibangun. Belum ada pembayaran tanah, dan surat pengurusan perizinan. Dengan hanya modal kesepakatan itu, pihak perusahaan properti ini berani menawarkan rencana pembangunan mal ke masyarakat.

Diketahui, seiring waktu berjalan, kesepakatan dengan pemilik tanah tersebut akhirnya gagal. AR pun beralibi mengalihkan PTC ke ATC untuk menyakinkan konsumen yang sudah terlanjur menyetor uang muka. Namun, janji-janji terus dilontarkan, sampai akhirnya tak ada realisasi.

Seharusnya kalau pemilik perusahaan memang mau memasarkan proyek mal itu ke masyarakat, harus memastikan sudah memiliki tanah dan melengkapi perizinannya,jelas Budi.

Penyidik, lanjut perwira menengah itu, masih mendalami lagi apakah ada pihak-pihak lain yang ikut membantu tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut. Penyidik akan fokus untuk menyelesaikan berkas tersangka agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Apakah AR bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)? Penyidik belum bisa menjawab untuk saat ini. Penyidik akan menelusuri aliran dana hasil dugaan penipuan. Apakah dipakai untuk membangun properti di daerah lain, atau untuk keperluan pribadi.

Kami masih fokus untuk menyelesaikan berkas pidana kasus penipuannya dulu. Nanti setelah selesai, kita lihat dulu hasil pengembangannya,kata Budi.

Apakah uang para korban bisa kembali? Budi menjelaskan, para korban yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan perdata. Atau nanti AR waktu di persidangan ada itikad baik mengembalikan kerugian korban untuk mengurangi hukumannya. Lihat saja nanti di sidang, ungkapnya.

Perwira berkaca mata ini menyebut jika pihaknya menerima satu laporan dari korban berinisial K. Sedangkan di Polresta Palangka Raya ada empat laporan. K melapor pada Februari 2021. K

mengaku menjadi korban proyek pembangunan mal PTC yang ternyata gagal dibangun. A sudah mengeluarkan uang Rp6,8 miliar untuk memesan puluhan toko dan ruko di dalam mal nantinya.

Budi menegaskan, bahwa kasus yang ditanganinya terkait laporan penipuan proyek pembangunan mal. Sedangkan untuk proyek pembangunan perumahan di Jalan Tjilik Riwut Km 5 belum ada laporan yang masuk ke Polda Kalteng.

Tadi (kemarin, red) ada beberapa orang yang mengaku perwakilan 540 korban proyek perumahan Adi Graha Properti Mandiri datang. Tapi mereka belum membuat laporan. Bisa saja nanti Polresta menyidik kasus penipuan perumahan dengan tersangka yang sama,ungkapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X