Perpanjangan Kerja Tenaga Kontrak Tiga Bulan Sekali

- Kamis, 22 April 2021 | 11:35 WIB
Fahrizal Fitri
Fahrizal Fitri

PALANGKA RAYA-Pandemi Covid-19 telah memengaruhi keuangan daerah, termasuk dana transfer dari pusat. Dampak penurunan keuangan ini mengakibatkan perpanjangan kontrak bagi tenaga kontrak (tekon) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng diperpendek empat kali lipat dari sebelumnya.

Hal ini diakui oleh Sekda Kalteng Fahrizal Fitri. Ia menyebut bahwa Pemprov Kalteng memperpendek masa kontrak para tekon, yang awalnya diperpanjang satu tahun sekali menjadi tiga bulan sekali. “Iya benar, kontrak tekon di lingkup Pemprov Kalteng memang diperpanjang selama tiga bulan,” katanya saat ditemui di Kantor Gubernur Kalteng.

Diungkapkannya, dengan adanya perubahan ini tentu maka pihaknya akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali untuk menentukan kontrak seorang tekon diperpanjang atau tidak. Hal ini, lanjut dia, karena mempertimbangkan kondisi keuangan daerah saat ini.

“Tiap tiga bulan kami akan lakukan evaluasi, karena kami juga melihat kondisi keuangan daerah, bisa jadi ada penurunan transfer dana dari pusat,” ungkapnya.

Apabila dana transfer dari pusat menurun, tentunya akan ada rasionalisasi anggaran. Artinya, dalam jangka waktu tiga bulan seorang tekon dianggap kurang mumpuni, maka sangat mungkin untuk tidak dilakukan perpanjangan kontrak.

“Sistem ini diberlakukan tahun ini karena mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,” tegasnya.

Selain kebijakan untuk perpanjangan tekon tiga bulan sekali, Pemprov Kalteng juga melakukan pemangkasan tunjangan bagi kepala dinas. “Iya, itu salah satunya, ada penyesuaian terhadap tunjangan kepala dinas,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu tekon lingkup Pemprov Kalteng membenarkan hal tersebut. Ia mengaku bahwa biasanya menerima perpanjangan kontrak per satu tahun. Namun terhitung sejak April ini sudah diberlakukan perpanjangan kontrak per tiga bulan.

"Benar, perpanjangan tekon ini SK-nya cuman tiga bulan, kami juga bingung, tapi mau tidak mau ikuti saja aturan yang sudah ditetapkan," kata pria yang tak mau disebutkan namanya itu. (abw/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X