Bereskan Dualisme STIH, Kubu Afridel Djinu Siap Bertemu

- Jumat, 16 April 2021 | 15:17 WIB

PALANGKA RAYA-Dualisme kepengurusan Yayasan Tambun Bungai selaku penyelenggara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) masih berlarut-larut. Perlu tim rekonsiliasi untuk menyelesaikan perselisihan antara kubu Afridel Djinu dan Jambri Bustan yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus yang sah. Hari ini (16/4), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah XI akan turun menemui masing-masing kubu untuk mencari solusi penyelesaian masalah.

Kubu Afridel Djinu memastikan pihaknya siap mencari solusi yang terbaik, agar masalah sanksi administrasi terhadap STIH Tambun Bungai dapat segera diselesaikan. Hal tersebut disampaikannya menanggapi rencana pertemuan pihak Yayasan Tambun Bungai yang dipimpinannya dengan LL Dikti Wilayah XI dan pihak Dekie GG Kasenda dalam upaya mencari jalan penyelesaian terkait sanksi tersebut. Pertemuan antara pihak Afridel Djinu dan kepala LL Dikti Wilayah XI Prof Udiansyah rencananya akan dilaksanakan hari ini.

“Kami siap mencari jalan keluar bersama supaya masalah di STIH ini tidak makin berlarut,” kata Afridel saat diminta tanggapan terkait rencana pertemuan itu, Kamis (15/4).

Afridel juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah opsi jalan keluar untuk permasalah ini yang dibahas dalam pertemuan nanti. Di antaranya yakni segera membentuk tim rekonsiliasi yang beranggotakan para alumni STIH, pihak STIH, pihak yayasan, dan pengawas.

Tim rekonsiliasi ini akan menjadi pihak penengah dalam menyelesaikan seluruh permasalahan yang terjadi di STIH Tambun Bungai. Meskipun demikian, lanjut Afridel, pihaknya juga menyiapkan opsi terburuk yang mungkin terjadi, yaitu memindahkan gedung tempat perkuliahan mahasiswa.

“Kami buka kantor baru, kami siapkan kantor baru, bagi mahasiswa yang tidak mau diselamatkan, silakan saja dia ikut di sana,” tegas Afridel lagi.

Menurut Afridel, jalan keluar permasalahan ini sebenarnya tidak sulit, yaitu pengakuan pengelolaan STIH terhadap pengurus yayasan yang sudah ditunjuk pembina yayasan berdasarkan akta nomor 39 tahun 2020.

“Selama mereka (pihak STIH) tetap tidak mau mengakui pengurus yayasan yang sudah dibentuk oleh pembina yayasan ini sebagai pengurus yang sah, maka (STIH) itu pasti tutup," tegas Afridel Djinu.

Ia menegaskan kembali bahwa kunci hukum penyelesaian permasalahan ini ada pada pengakuan pihak pimpinan sekolah tinggi, agar mengakui kepengurusan yayasan yang dipimpinnya saat ini sebagai pengurus Yayasan Tambun Bungai yang sah. "Ini dikarenakan pengurus STIH yang ada saat ini dilantik oleh pengurus yayasan yang sudah habis masa jabatannya," ucapnya.

Afridel mencontohkan, jika ada seorang mantan bupati atau mantan gubernur yang melantik seseorang sebagai pejabat kepala dinas, apakah orang yang dilantik itu diakui sebagai kepala dinas yang sah. Hal yang sama juga berlaku untuk permasalah di STIH.

“Jadi, asalkan pengurus sekolah sekarang ini mau mengakui pengurus Yayasan TB yang berdasarkan akta notaris nomor 39, maka masalah ini selesai,” kata Afridel sembari menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap segala upaya penyelamatan STIH dari sanksi Ditjen Dikti.

Dirinya mengaku siap melantik Dekie sebagai ketua STIH demi menyelamatkan STIH dari sanksi Ditjen Dikti.

“Kalau memang (Dekie) harus saya lantik, maka akan saya lantik, tidak soal, ini demi menyelamatkan nasib para mahasiswa STIH supaya mereka tidak telantar," ucap Afridel.

Sementara itu, saat diminta komentar terkait rencana pertemuan dengan pihak Alfridel Djinu dan LL Dikti dalam upaya penyelesaian masalah STIH, Ketua STIH Dekie GG Kasenda memilih bungkam.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X