Menghalau Pemudik Melewati Jalur Antarprovinsi, Bangun Pos Penyekatan di Perbatasan

- Jumat, 16 April 2021 | 15:05 WIB
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo

PALANGKA RAYA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memiliki pertimbangan mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran tahun ini. Berkaca dari kejadian-kejadian sebelumnya yang memicu kenaikan angka kasus Covid-19. Menyikapi hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng akan membangun pos penyekatan pada jalur perbatasan antarprovinsi. Pos-pos tersebut bakal dijaga oleh tim gabungan untuk mengawasi jalur perbatasan yang dilalui masyarakat yang melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

“Kami akan bangun pos-pos penyekatan, khususnya di wilayah perbatasan antarprovinsi seperti di wilayah Kabupaten Kapuas dan Barito Timur yang berbatasan dengan Provinsi Kalsel, serta Kabupaten Lamandau yang berbatasan dengan Provinsi Kalbar,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Rifki kepada wartawan, (15/4).

Pos penyekatan tersebut, kata Kombes Pol Rifki, akan berfungsi sebagai pos pemantauan terhadap semua kendaraan pribadi maupun umum yang melintasi jalur perbatasan selama larangan mudik lebaran diberlakukan. Personel yang ditempatkan di pos penyekatan tersebut adalah personel gabungan dari Polda Kalteng, dinas perhubungan, Satpol PP, dan dinas kesehatan.

“Selain bertugas melakukan penyekatan, petugas gabungan ini juga akan melakukan operasi yustisi, setiap orang yang ingin lewat akan dicek (penerapan) protokol kesehatannya, syarat-syaratnya, bahkan akan disuruh melakukan tes swab,” ucap Rifki sembari menambahkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait syarat-syarat bagi masyarakat yang bisa melakukan perjalanan saat aturan larangan mudik diberlakukan.

Ditegaskannya, bagi masyarakat yang diketahui melanggar aturan tersebut, maka petugas akan melakukan tindakan persuasif dengan mengarahkan kendaraan yang dtumpangi berbalik arah untuk kembali ke tempat asal.

Rencananya pos-pos penyekatan ini akan mulai didirikan di beberapa wilayah jalur perbatasan sekitar H- 7 sebelum tanggal larangan mudik lebaran mulai diberlakukan, bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021.

Dikatakan dirlantas, saat ini sedang dilaksanakan Operasi Keselamatan Telabang 2021, dimulai dari 12 april hingga 25 April. Pihaknya pun sudah mulai aktif melakukan sosialisasi terkait cipta kondisi menghadapi perayaan Idulfitri 2021.

“Adapun sasaran dari cipta kondisi ini, selain terkait disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam menaati aturan berlalu lintas dan ketaatan dalam melaksanakan protokol kesehatan, tapi juga menyangkut aturan larangan mudik lebaran,” kata mantan kepala SPN Polda Sumatera Barat ini sambil menambahkan bahwa tahapan sosialisasi sudah dilakukan di seluruh polres jajaran yang ada di Kalteng.

Dalam tahapan sosialisasi ini, pihak Ditlantas Polda Kalteng berkoordinasi dengan dinas pemerintahan terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Kami koordinasi dengan instansi terkait sebelum Operasi Ketupat dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk sementara pelarangan mudik lebaran dikhususkan untuk mudik antarprovinsi. Sedangkan soal larangan mudik antarkabupaten dalam Provinsi Kalteng, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari Pemprov Kalteng.

“Kami juga masih menunggu koordinasi dan kesepakatan dengan pihak provinsi, karena ini menyangkut kebijakan pemerintah daerah,” ucapnya.

Selaku Dirlantas Polda Kalteng, Rifki mengimbau masyarakat Kalteng untuk mengikuti anjuran pemerintah dengan tidak melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini. “Demi keselamatan kita bersama, kami harap masyarakat Kalteng bisa mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini,” pungkasnya. (sja/abw/ena/nue/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X