Polemik STIH, Dikti Dorong Berdamai

- Kamis, 15 April 2021 | 14:33 WIB

PALANGKA RAYA-Dualisme kepenguruan yayasan penyelenggara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai terus bergulir. Kondisi ini membuat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) akan turun menemui kedua kubu.

Kepala LL Dikti Wilayah XI Prof Udiansyah MS menjelaskan, penyebab STIH Tambun Bungai mendapat sanksi Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni karena berdasarkan pemeriksaan pihak Ditjen Dikti, diketahui tidak ada kubu yang mempunyai SK penetapan dari Kemendikbud sebagai badan yang menyelenggarakan STIH Tambun Bungai.

Dikatakan Prof Udiansyah, baik kepengurusan Yayasan Tambun Bungai yang dipimpin oleh Jambri Bustan yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan akta notaris nomor 1 tahun 2006 yang kemudian mengangkat Dekie GG Kasenda sebagai ketua STIH saat ini, maupun kubu ketua Yayasan Tambun Bungai yang dipimpin Afridel Djinu yang ditetapkan berdasarkan akta notaris nomor 39 tahun 2020, sama-sama belum mendapatkan SK penetapan sebagai badan penyelenggara yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan di STIH Tambun Bungai.

“Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, perguruan tinggi yang didirikan oleh masyarakat atau swasta harus ada pihak yang ditetapkan sebagai badan penyelenggara dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta ada SK-nya,” terang Prof Udiansyah saat dibincangi Kalteng Pos via telepon, Selasa sore (13/4).

Dalam masalah ini, pihak LL Dikti Wilayah XI sudah mengupayakan agar STIH segera mempunyai SK penetapan badan penyelenggara pendidikan dari Kemendikbud RI. Dalam upaya itu, Udiansyah sendiri sebagai Kepala LL Dikti Wilayah XI mengaku sudah datang ke Palangka Raya untuk bertemu dengan kedua belah pihak dan meminta untuk segera mengurus SK penetapan sebagai penyelenggara pendidikan di STIH.

“Itu sudah saya lakukan, silakan dikonfirmasi ke kedua pihak,” kata Udiansyah lagi.

Selanjutnya dikatakannya, hanya kubu kepengurusan Afridel Djinu yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai badan penyelenggara yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan di STIH. Sedangkan kubu pengurus yayasan yang dipimpin Jambri Bustan tidak mengusulkan permohonan tersebut.

“Waktu itu mereka bilang; nanti-nanti saja,” ujar Udiansyah menyampaikan alasan dari kubu Jambri Bustan saat diminta untuk mengajukan permohonan SK penetapan sebagai badan penyelenggara pendidikan.

Menurut Udiansyah, dirinya selaku Ketua LL Dikti Wilayah XI siap membantu kedua belah pihak untuk merekomendasikan ke Kemendikbud agar bisa segera mendapatkan SK penetapan sebagai badan penyelenggara pendidikan STIH. Karena di dalam masalah ini, LL Dikti Wilayah XI netral.

“Saya katakan ke mereka kalau saya siap merekomendasikan, soal siapa nanti yang berhak mendapat SK penetapan sebagai badan penyelenggara, Ditjen Dikti yang akan menentukan,” ucap pria yang mulai menjabat sebagai Kepala LL Dikti Wilayah XI sejak 30 September 2020 lalu.

Akhirnya usulan permohonan yang diajukan kubu Afridel Djinu direkomendasikan dan diusulkan oleh ketua LL Dikti Wilayah XI ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Tapi dari pihak kementerian belum setuju karena dinilai bermasalah, sebab kampus STIH sekarang masih dikuasai oleh pihak Dekie dan kawan-kawan,” kata Udiansyah.

Dikatakan Udiansyah yang merupakan guru besar di ULM Banjarmasin itu, sebelum adanya surat sanksi yang dijatuhkan oleh Ditjen Dikti kepada STIH, pihak LL Dikti Wilayah XI sudah mengupayakan perdamaian di antara kedua kubu yang bersengketa dengan mengadakan pertemuan di Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.

Namun, lanjutnya, pihak Dekie tidak menghadiri pertemuan tersebut. “Pada pertemuan itu sudah saya sampaikan, apabila masalah ini tidak segera diselesaikan, maka STIH akan disanksi berat,” ujarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X