Dikie Bantah STIH Disanksi

- Selasa, 13 April 2021 | 14:41 WIB

PALANGKA RAYA-Pro kontra mengenai permasalahan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai terus bergulir. Pemicunya yakni munculnya surat sanksi administratif berat kepada perguruan tinggi pencetak sarjana hukum itu. Surat Nomor 0216/E.E3/PM.00.01/2021 berkop Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu diterbitkan setelah adanya sengketa yang memunculkan dualisme antara pemangku kepentingan.

Menyikapi permasalahan ini, Ketua STIH Tambun Bungai Palangka Raya Dikie GG Kasenda SH MH meradang. Terutama setelah membaca berita utama Kalteng Pos berjudul “Izin STIH Terancam Dicabut” yang terbit edisi Senin (12/4). Dikie mengaku, pihak STIH keberatan dengan pemberitaan tersebut. Ia pun langsung mengklarifikasi persoalan tersebut, terutama soal surat dari Ditjen Dikti Kemendikbud.

“Surat sanksi dari Ditjen Dikti itu tidak pernah kami terima secara resmi, karena kami tidak pernah terima secara resmi, maka kami menganggap surat itu tidak pernah ada,” kata Dikie kepada wartawan Kalteng Pos di ruang kerjanya di kampus STIH Tambun Bungai, Jalan Sisingamangaraja XII, Palangka Raya, (12/4).

Pimpinan kampus STIH, kata Dikie, sudah melakukan klarifikasi ke Kemendikbud terkait kebenaran isi surat dari Ditjen Dikti. Ia mengatakan, pihak Kemendikbud pun telah membantah pernah mengeluarkan surat sanksi tersebut.

Dia menuturkan, selama ini tidak pernah ada persoalan yang terjadi dalam kampus STIH Tambun Bungai, karena pihaknya mengelola secara profesional seluruh kegiatan di kampus tersebut sesuai undang undang dan peraturan pemerintah yang berlaku terkait pengelolaan perguruan tinggi negeri maupun swasta.

”Intinya dengan adanya pemberitaan ini membuat masyarakat Kota Palangka Raya dan Kalimantan Tengah umumnya akan menganggap kampus ini tidak baik, bisa saja membuat orang enggan untuk kuliah di sini lagi,” kata Dikie dengan suara keras menyatakan keberatan.

 

Dalam kesempatan itu Dikie juga mengatakan bahwa ia merasa keberatan atas konten pemberitaan yang menyebutkan namanya dan nama Ni Nyoman Astiti SH MH (wakil ketua I STIH) yang bersumber dari Apridel Djinu. Menurutnya, dalam permasalahan ini tidak ada kaitan sama sekali antara dirinya dan Ni Nyoman Astiti dengan pihak Apridel Djinu.

“Kami tidak ada hubungan sebab akibat dengan Apridel, jadi buat apa diberitakan, sementara kami ini tidak ada hubungan,” ujar Dikie yang saat itu didampingi sejumlah dosen STIH Tambun Bungai.

Terkait masalah dualisme kepemimpinan yang ada di Yayasan Tambun Bungai, Dikie menerangkan bahwa persoalan dalam tubuh Yayasan Tambun Bungai sudah muncul sejak 2017 lalu. Dijelaskannya, tahun itu Yayasan Tambun Bungai mengeluarkan perubahan susunan kepengurusan yayasan berdasarkan akta notaris nomor 31 tahun 2017, yang isinya mengangkat Apridel Djinu sebagai ketua Yayasan Tambun Bungai.

“Perubahan itu tidak diakui oleh pengurus yang lain, di antaranya yakni Pak Jambri yang menjabat ketua saat itu,” ujar Dikie sembari menambahkan bahwa pengurus yayasan berdasarkan akta nomor 31 tahun 2017 itu melakukan pemecatan terhadap sejumlah pimpinan kampus dan dosen yang bekerja di STIH Tambun Bungai.

Pihak Jambri Bustan dan pihak kampus STIH Tambun Bungai yang merasa keberatan terhadap terbitnya akta notaris itu. Menurut mereka akta notaris itu tidak sah menurut hukum. Atas dasar itu, mereka pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.

“Kasus ini berproses sampai tingkat putusan kasasi di Mahkamah Agung,” ucap Dikie.

Dikatakannya, majelis hakim yang memimpin sidang kasasi di tingkat Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan dengan nomor 1888 K/ PDT/ 2019, yang isinya menyatakan akta notaris nomor 31 tahun 2017 dibatalkan karena tidak memiliki kekuatan hukum.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X