Tak Boleh Ada Angkutan Beroperasi, Pemprov akan Keluarkan Regulasi

- Minggu, 11 April 2021 | 12:16 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan itu tertulis larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi.

Terkait peraturan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng pun akan menetapkan kebijakan berkenaan pembatasan keluar masuk kendaraan jelang dan pascalebaran Idulfitri nanti. Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, akan ditetapkan larangan bagi angkutan umum, termasuk pembatasan travel maupun bus. “Tidak boleh ada lagi angkutan yang beroperasi mendekati hari-H lebaran Idulfitri, provinsi akan mengeluarkan regulasi berkenaan hal itu,” kata Fahrizal Fitri, Jumat (9/4).

Masyarakat Kalteng, khususnya umat muslim, diharapkan merayakan hari kemenangan di tempat tinggal masing-masing tanpa harus melakukan perjalanan ke luar daerah. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pelaksanaan ibadah pada hari besar keagamaan menimbulkan klaster Covid-19. “Apabila terus dibiarkan pergerakan manusia dalam jumlah besar, tentu potensi persebaran Covid-19 akan tinggi dan bisa memunculkan klaster,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy membenarkan adanya aturan tersebut. Moda transportasi yang dimaksud, mulai dari darat, laut, udara, dan perkeretapian.

“Benar, Kemenhub RI telah mengeluarkan aturan, dan berdasarkan pres rilis kementerian disampaikan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei,” katanya.

Diungkapkannya, larangan ini dikecualikan bagi transportasi barang dan logistik yang tetap diperbolehkan berjalan seperti biasa. Ketentuan yang diatur dalam permenhub itu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi.

“Pengecualian aturan ini berlaku bagi penumpang yang memenuhi kriteria khusus, seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti sakit,” ungkapnya.

Dijelaskan Yulindra, dalam rilis yang disampaikan oleh Kemenhub RI juga dijelaskan bahwa animo masyarakat untuk melakukan mudik meski tetap dilarang menunjukkan angka 11 persen responden, atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik. Hal itu berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) pada Maret 2021 lalu.

“Mobilitas secara masif yang terjadi beberapa kali pada libur panjang dan pada masa mudik 2020 lalu berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” jelasnya.

Ia membeberkan, di Kalteng saat ini terdapat 64 perusahaan dengan 424 kendaraan. Untuk angkutan antarjemput dalam provinsi (AJDP) ada dua perusahaan yang sudah berizin, yakni CV Patas Tour dua unit dan CV Sampoerna satu unit.

“Sedangkan satu perusahaan masih proses perizinan yakni Putra Borneo dengan jumlah kendaraan delapan unit, sedangkan perusahaan yang sudah pemenuhan syarat yakni PT Sumertha Sari dengan jumlah kendaraan 40 unit, jadi yang sudah berizin hanya 12 persen,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto mendukung peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan terkait larangan mudik selama pandemi, khususnya menjelang lebaran Idulfitri.

“Kebijakan yang diambil Menteri Perhubungan untuk larangan mudik selama masa pandemi, saya sangat setuju, mengingat kondisi kita saat ini sedang pandemi Covid-19, khususnya di Kota Palangka Raya, kita bisa lihat setiap hari terjadi lonjakan angka pasien positif Covid-19,” ucap Sigit kepada awak media, kemarin (9/4).

Sigit mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik pada libur lebaran tahun ini. Pemerintah masih terus berusaha memotong rantai persebaran virus. Sudah seharusnya masyarakat bekerja sama dengan pemerintah untuk mengatasi bencana nonalam ini.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gegerkan Kalteng, Bocah Lima Tahun Tewas Tertembak

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:00 WIB
X