Transmisi Lokal Mendominasi, Kota Zona Merah Lagi

- Sabtu, 3 April 2021 | 11:00 WIB
OPERASI YUSTISI : Masyarakat yang tak taat protokol kesehatan disanksi kerja sosial saat petugas menggelar razia masker di Bundaran Garuda – Jalan Bukit Keminting, Palangka Raya.
OPERASI YUSTISI : Masyarakat yang tak taat protokol kesehatan disanksi kerja sosial saat petugas menggelar razia masker di Bundaran Garuda – Jalan Bukit Keminting, Palangka Raya.

PALANGKA RAYA-Persebaran kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya masih didominasi melalui transmisi lokal atau penularan antarwarga. Kondisi tersebut membuat ibu kota provinsi ini dikategorikan lagi sebagai zona merah Covid-19.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Emi Abriyani membenarkan bahwa saat ini Kota Palangka Raya dinyatakan kembali sebagai zona merah persebaran Covid-19. Hal ini, kata Emi, diakibatkan karena adanya transmisi lokal yang masif.

“Dan saat ini rata-rata sebaran Covid-19 terjadi di antara sesama keluarga atau klaster keluarga,” terang Emi kepada Kalteng Pos, (2/4). Munculnya klaster keluarga ini biasanya berawal dari satu anggota keluarga yang terkonfirmasi positif, kemudian menularkan ke anggota keluarga lainnya.

“Terkait PPKM mikro yang digencarkan saat ini, kami mendorong lurah dan camat supaya aktif melakukan patroli dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di wilayah masing-masing,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya agar Kota Cantik bisa kembali ke zona oranye adalah dengan meningkatkan koordinasi bersama lurah dan camat agar aktif memberikan edukasi kepada masyarakat perihal penerapan prokes.

Karena saat ini masih dalam penerapan PPKM mikro, maka para camat dan lurah harus aktif melakukan komunikasi dengan para ketua RT dan RW terkait situasi dan kondisi di daerah masing-masing.

Sehingga jika terdapat warga yang terkonfirmasi positif, ketua RT bisa langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada lurah dan camat. Kemudian lurah dan camat pun bisa segera mengambil tindakan pencegahan agar sebaran Covid-19 tidak meluas.

Sejauh ini pihaknya menilai bahwa dampak PPKM mikro cukup baik. Para lurah, camat, dan ketua RT/RW bisa berkoordinasi lebih intens dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Data kasus sebelum dan sesudah penerapan PPKM mikro bisa dilihat dalam rilis harian satgas provinsi, saat ini masih dalam masa penerapan PPKM mikro, berakhirnya pada 4 April nanti,” tuturnya.

Ia menambahkan, hampir tiap malam Minggu para camat bersama lurah melakukan operasi yustisi penegakan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 di wilayah masing-masing.

Beberapa waktu lalu, tutur Emi, ia mendampingi wali kota dan camat Jekan Raya melakukan patroli pengawasan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Pada pekan sebelumnya, ia bersama camat Pahandut dan lurah Langkai melakukan operasi yustisi penegakan prokes di sepanjang Jalan Seth Adji dan di daerah RTA Milono depan SPBU, Jalan Putri Junjung Buih.

Emi menyebut, para pasien Covid-19 saat ini dirawat di beberapa rumah sakit. Yakni di RSUD Kota Palangka Raya, RSUD Doris Sylvanus, rumah sakit perluasan di Hotel Batu Suli, dan rumah sakit lainnya.

“Ke depannya kami bersama dengan lurah dan camat akan lebih masif lagi melakukan pergerakan, seperti patroli memantau kegiatan masyarakat serta operasi yustisi, kami akan berusaha semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Halikinnor Layak Bidik Kursi Gubernur

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:00 WIB

Warga Sampit Desak Polisi Tangkap Pembalap Liar

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:00 WIB
X