Terjerat Kasus Kejahatan Lingkungan, DPO Kejaksaan Diringkus di Hiu Putih

- Jumat, 2 April 2021 | 13:48 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Berakhir sudah pelarian Iwan Satria Putra. Setelah lima tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus kejahatan kehutanan ini akhirnya berhasil diringkus tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng di sebuah rumah, Jalah Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kamis (1/4) pukul 09.21 WIB.

Iwan merupakan buronan kasus pidana pembukaan lahan kebun sawit tanpa izin di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas pada 2012 lalu.

Kajati Kalteng Iman Wijaya melalui Plh Kasi Penkum Kejati Kalteng Achmad Akil Mahulauw menjelaskan, penangkapan terhadap Iwan yang diketahui merupakan mantan general manager (GM) sebuah perusahaan sawit dilakukan oleh tim gabungan setelah melakukan pelacakan dan pengintaian terhadap keberadaan buronan itu.

Setelah petugas memastikan Iwan berada di Palangka Raya, tepatnya di sebuah rumah yang terletak di Jalan Hiu Putih, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

Dikatakan Akil, selama menjadi buronan, Iwan selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Hal itu membuat petugas cukup kesulitan untuk melacak keberadaannya.

“Saat petugas melakukan penangkapan, terpidana (Iwan, red) cukup kooperatif, bersedia untuk dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng," terang Akil kepada awak media yang mewawancarainya di kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng, Jalan Imam Bonjol No 1, Palangka Raya, kemarin.

Ia menyebut, setelah berhasil melakukan penangkapan, selanjutnya petugas gabungan membawa Iwan ke kantor Kejati Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan berkas administrasi. Kemudian Iwan digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani hukuman.

“Sebelum diserahkan ke pihak lapas, terpidana ini kami bawa ke Labkesda untuk menjalani pemeriksaan swab terlebih dahulu," ujarnya lagi.

Kasi Penkum Kejati ini juga menjelaskan bahwa Iwan Satria Putra merupakan terpidana kasus pembukaan lahan perkebunan tanpa izin. Dalam persidangan kasusnya pada 2015 lalu, Iwan telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kapuas dengan hukuman penjara selama 7 bulan.

Vonis tersebut dikuatkan lagi saat terpidana mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

“Putusannya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, semua proses hukum sudah dilalui, terpidana ini akan menjalani hukuman selama 7 bulan, karena selama proses persidangan dahulu tidak dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Ahmad Akil yang saat memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Wiwik Suryani SH selaku jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kapuas.

Di tempat yang sama, dalam keterangan singkat kepada Kalteng Pos Wiwik Suryani menyebut, terpidana Iwan Satria Putra terjerat kasus pembukaan lahan perkebunan tanpa izin bersama satu tersangka lainnya bernama Aksan Gani Wijaya yang kala itu menjabat direktur perusahaan.

“Terpidana ini dianggap terlibat kasus pembukaan lahan perkebunan tanpa izin dengan melakukan penanaman di luar lokasi perkebunan perusahaan yang sudah ditentukan di wilayah Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas,” ujar Wiwik sembari menambahkan bahwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kapuas saat itu, Iwan diputus bersalah melanggar Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

“Di Pengadilan Negeri Kapuas dia (Iwan, red) divonis 7 bulan penjara dan harus membayar denda Rp750 juta, kemudian di tingkat banding ia divonis 7 bulan serta didenda Rp500 juta, di tingkat kasasi diputus sama dengan vonis Pengadilan Negeri Kapuas yakni 7 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan,” tutupnya. (sja/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X