Uang Rp33 Juta Milik BUMDes Dikembalikan

- Jumat, 2 April 2021 | 13:43 WIB
ilustrasi
ilustrasi

KUALA KAPUAS-Tim Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Jaksa Pengacara Negara (JPN) Cabjari Palingkau, berhasil melakukan penagihan kredit macet yang bersumber dari dana BUMDes Maju Sejahtera Desa Palingkau Sejahtera, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Selasa (30/3). Sisa kredit macet senilai Rp 33.041.000 berhasil ditagih ke tujuh orang.

Awalnya, BUMDes Maju Sejahtera punya dana Rp 50 juta yang dipergunakan untuk usaha simpan pinjam. Namun di pertengahan jalan, usaha simpan pinjam tersebut macet, dengan menyisakan saldo di rekening Bumdes senilai Rp 309.226 dan uang tunai Rp 18.291.000.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau, Amir Giri Muryawan, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021, JPN memanggil tujuh orang kreditur, pengurus BUMDes Maju Sejahtera, dan Kepala Desa Palingkau Sejahtera. Pada acara mediasi tersebut, para kreditur menyampaikan alasannya kenapa bisa terjadi kredit macet," bebernya mantan Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau ini.

Dia mengungkapkan, seluruh kreditur yang merupakan petani semangka mengaku banyak yang merugi saat pandemi. Pasalnya, harga komoditas semangka turun, dan sulit untuk mengembalikan modalnya. Namun para kreditur tersebut berjanji tetap akan melunasi hutangnya tersebut pada akhir Maret 2021. Sehingga pada Selasa tanggal 30 Maret 2021, JPN Cabjari Palingkau berhasil melakukan penagihan dan telah dilunasi semua.

"Sehingga sisa saldo yang ada di rekening Bumdes Maju Sejahtera sekarang sebesar Rp 51.641.226,” jelasnya.

Dia menambahkan, Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Palingkau N.Dhendy Restu Prayogo, telah menyerahkan bukti setor ke rekening BUMDes Maju Sejahtera kepada Patar Rahman selaku Kepala Desa Palingkau Sejahtera. Penyerahan itu disaksikan oleh Tarwo selaku Bendahara BUMDes Maju Sejahtera dan Kasi PMD Kecamatan Kapuas Murung, Kurnadi.

"Uang tersebut telah disetorkan ke rekening BUMDes Maju Sejahtera di Desa Palingkau Sejahtera, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas," ungkap Amir Giri.

Selanjutnya, kata Amir Giri, dapat dimanfaatkan kembali untuk membuat usaha desa oleh pengurus BUMDes tersebut. Pihaknya selaku JPN menyarankan, agar jangan dibuat semacam koperasi simpan pinjam lagi, karena banyak kejadian kredit macet yang diakibatkan para kreditur menunggak angsuran.

"Jadi untuk selanjutnya dana BUMDes bisa dibuat semacam toko sembako, atau toko yang khusus jual air minum, atau apa saja yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat desa," jelasnya.

Terpisah, Camat Kapuas Murung melalui Kurnadi selaku Kasi PMD Kecamatan Kapuas Murung, mengatakan, sangat mengapresiasi JPN Cabjari Palingkau yang berhasil memulihkan keuangan/kekayaan negara melalui TP-TGR.

"Jajaran Kecamatan Kapuas Murung yang untuk dan atas nama 21 desa, dan dua kelurahan selalu bersinergi dengan Jaksa Pengacara Negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)," katanya. (alh/uni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X