Jika Tak Puas Hasil Muscab PKB Zona 1 Kalteng, Kader Bisa Mengadu ke Mahkamah Partai

- Rabu, 17 Maret 2021 | 11:07 WIB

PALANGKA RAYA-Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Zona 1 Kalteng mendapat perhatian banyak pihak. Kemelut yang membuat kader dari Pulang Pisau (Pulpis) dan Kapuas mundur secara massal juga menjadi sorotan kader senior. Terlebih kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Mantan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Kalteng HM Asera angkat bicara. Seharusnya, kata Asera, muscab berjalan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Pihaknya juga sangat menyayangkan penentuan jajaran pengurus dewan pimpinan cabang (DPC) dari 14 kabupaten/kota yang ditentukan saat pelaksanan muscab di salah satu hotel, Jalan Adonis Samad, Palangka Raya, Minggu (14/3).

"Apakah nama-nama ini merupakan usulan ketua wilayah, kami juga tidak tahu, ini yang tidak benar dan kurang pas," kata HM Asera kepada Kalteng Pos, Selasa (16/3).

Pria yang pernah menjabat Dewan Syuro DPW PKB Kalteng tersebut mengatakan, sejak awal dirinya menginginkan agar partai tetap mengedepankan AD/ART agar dapat menyatukan visi dalam membesarkan partai, terutama menghadapi pilkada, pileg, pilpres mendatang.

"Jika bertolak dari AD/ART yang ada, maka para pengurus DPW maupun DPC seharusnya dipilih secara demokratis dalam forum muscab tersebut, tidak ditentukan demikian," tegas mantan anggota DPRD Kalteng tersebut.

Kendati sudah tidak menjabat sebagai Dewan Syuro dan pengurus DPW, HM Asera mengaku bahwa dirinya masih menjadi kader PKB dan belum mengundurkan diri. Menurutnya, agar dapat merangkul semua kader partai, maka muscab seharusnya dilaksanakan sesuai aturan dan AD/ART partai.

"Kepengurusan DPW atau DPC ditentukan berdasarkan hasil muswil ataupun muscab, itu saja yang penting diperhatikan, agar partai ini tetap menjadi besar dan tidak terpecah-belah," tuturnya.

Karena muscab sudah digelar, maka dirinya mengimbau kepada pengurus yang merasa kurang puas atau tak terima dengan hasil muscab untuk mengadukan kepada Mahkamah Partai.

"Dan itu sesuai dengan aturan yang ada, Mahkamah Partai yang akan menentukan ke depan. Saya berharap dapat diproses dengan baik dalam sebuah kebijakan agar tidak mengancam keutuhan partai," tuturnya.

Terpisah, Jhon Retei Alfri Sandi selaku pengamat politik mengatakan, melihat dalam konteks partai politik (parpol), keanggotaan suatu partai berasal dari kesadaran setiap orang yang ingin bergabung karena kesatuan visi dan misi bahkan ideologi. Namun, ketika visi dan misi atau bahkan ideologi sudah berbeda, maka seseorang boleh meninggalkan partai itu.

“Sebenarnya yang harus dipikirkan oleh pengurus partai, khususnya pengurus partai di tingkat pusat, makin banyak memperoleh dukungan, maka makin banyak anggota yang masuk bergabung, dan itu menjadi kekuatan parpol,” katanya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Selasa (16/3).

Diungkapkannya, kemelut dalam tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memang perlu ditelusuri kembali. Apakah keputusan yang memunculkan polemik itu lahir dari keputusan otoritatif pengurus pusat atau merupakan keputusan yang diambil oleh pengurus tingkat provinsi.

“Biasanya jika melihat AD/ART parpol, untuk pengambilan keputusan di tingkat provinsi dihadiri oleh DPC, dan untuk tingkat DPC dihadiri oleh PAC. Kalau memang mekanisme yang dilakukan demikian, tentunya AD/ART inilah yang menjadi rambu-rambu bagi parpol dalam setiap pengambilan keputusannya,” ungkap Jhon Retei.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X