Cegah Permainan Mafia Tanah, Ini yang Dilakukan Pemkot Palangka Raya dan BPN

- Jumat, 5 Maret 2021 | 10:49 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA–Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah permainan para mafia tanah. Keduanya saling bersinergi dan berkoordinasi sebelum penerbitan produk hukum seperti sertifikat tanah, demi mencegah terjadinya sengketa kemudian hari. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

Wali kota menjelaskan, semenjak BPN Kota Palangka Raya dipimpin oleh Y Budhy Sutrisno, pihak BPN selalu melakukan koordinasi dengan Pemko Palangka Raya dalam hal penerbitan produk hukum seperti sertifikat tanah. Tidak hanya itu, agar mencegah terjadinya mafia tanah di kota ini, pemko bersama BPN menggandeng pihak KPK melakukan Monitoring Centre for Prevention (MCP) dalam hal transparansi penyelenggaraan pemerintahan dam BPN.

“Kepala BPN Kota Y Buhdy Sutrisno sudah baik kerjanya, dia sudah perlahan-lahan menyelesaikan masalah pertanahan di kota ini dengan dibantu oleh lurah dan camat setempat,” ucapnya kepada Kalteng Pos saat di konfirmasi lewat telepon, Kamis (4/2).

Kemudian untuk dugaan masalah mafia tanah, lanjut wali kota, harus ditelusuri lebih dalam bersama pihak berwajib, karena untuk menyelesaikan masalah pertanahan ini, perlu kerja sama lintas sektor agar permasalahan cepat diselesaikan.

“Kita ambil contoh masalah pertanahan di Jalan Badak dan Banteng, inikan mereka tidak diakui statusnya, tapi saya bersama camat, lurah, dan pihak BPN memastikan warga asli yang memiliki tanah dan tinggal di daerah tersebut tidak akan terusik,” tuturnya.

Menurutnya, dalam masalah pertanahan ini, pihaknya selaku pemerintah berperan sebagai penengah untuk mencarikan solusi dan jalan keluar kepada masyarakat dengan dampak terminim. Sedangkan BPN lebih memerhatikan legalitas produk hukum pertanahannya.

Lebih lanjut Fairid menjelaskan, permasalahan tumpang tindih sertifikat tanah di Kota Palangka Raya ini adalah akibat tidak update-nya Peraturan Daerah (Perda) RTRW atau perda tata ruang yang menyebabkan permasalahan tanah muncul.

Namun wali kota memastikan, di bawah kepemimpinannya perda RTRW akan diperbaharui. Bahkan saat nantinya perda ini akan membahas aturan tata ruang secara lebih rinci dan lebih dalam dari versi sebelumnya untuk mengatasi masalah pertanahan.

“Entah ini disengaja atau sebagai peluang, saya kurang mengerti, yang jelas di bawah kepemimpinan saya, perda tata ruang akan terus di-update sesuai perkembangan zaman, karena perda tata ruang ini adalah salah satu dashboard sebelum melakukan pembangunan dan penentuan lahan atau tanah,” bebernya.

Dirinya mengungkapkan, untuk permasalahan tanah ini sedang pihaknya lakukan penyelesaian secara bertahap dan perlahan. Bahkan untuk masalah penyelesaian aset pemko saja, pihaknya menggandeng BPN untuk memperoleh produk hukum legalitasnya.

“Apabila permasalahan tanah antara kedua belah pihak sudah masuk ranah perdata, silakan saja selesaikan secara musyawarah ataupun secara hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.

Yang perlu digarisbawahi, tutur wali kota, saat ini adalah pemko sedang mengupayakan launching MPP, dengan tujuan agar masalah pengurusan pertanahan bisa cepat diselesaikan melalui satu pintu, tanpa melempar berkas ke sana kemari dan berkas tidak tertahan.

Selanjutnya, lurah dan camat juga diminta aktif dalam melakukan pendampingan dengan pihak BPN apabila ada berkas masuk untuk penerbitan sertifikat tanah. Harus dicek terlebih dahulu tata ruangnya melalui aplikasi milik BPN yang bisa diakses dari satelit.

Apakah tanah tersebut benar-benar aman, apakah ada kasus tumpang tindih. Hal ini dikarenakan yang mengetahui dan mengenal daerah teritorialnya sendiri adalah lurah dan camat, sedangkan BPN hanya menjalankan tugas sesuai persyaratan yang diajukan pemohon.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X