Bersihkan Lahan dengan Dibakar, Polres Kobar Tetapkan Satu Tersangka

- Jumat, 5 Maret 2021 | 10:46 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh jajaran Polsek Arsel berkaitan dengan kejadian karhutla beberapa waktu lalu, akhirnya polisi menetapkan satu tersangka. Diketahui pelaku bernama Juhransyah, warga Pangkalan Bun. Pelaku diamankan polisi bersama dengan barang bukti berupa dua botol bekas air mineral berisikan minyak tanah. Juga diamankan korek api dan kayu sisa lahan yang terbakar. Hal itu disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah ketika menggelar pers rilis di mapolres setempat, Kamis (4/3).

"Pelaku sudah kami amankan setelah dilakukan proses penyelidikan, sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku mengakui perbuatannya," ungkap kapolres.

 Menurut Devi, kasus yang ditangani itu bukan kebakaran lahan seluas 60 hektare, tetapi yang terjadi di lahan Kelompok Tani Berasau IV yang beralamat di Jalan Kotawaringin Lama Km 7, Gang Batam, Kelurahan Mendawai Seberang.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan dalam interogasi, saat itu pelaku berniat membersihkan lahan dengan cara membakar. Pelaku sendiri sempat menunggu di lahan itu, khawatir terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Setelah seharian melakukan pembakaran, akhirnya dibersihkan. Pelaku juga sempat memadamkan lahan yang dibakar itu dengan cara disiram air. Setelah dianggap aman, pelaku pulang ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

“Sesampainya di rumah, ada tetangga yang memberi informasi kepada pelaku bahwa lahannya terbakar. Namun ia tak bisa berbuat apa-apa, karena kobaran api sudah membesar dan menjalar kemana-mana," katanya.

Polisi yang mendapat laporan dari warga langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Di lokasi kejadian ditemukan berbagai barang bukti. Polisi juga sempat memeriksa empat orang saksi. Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya dipastikan hanya ada satu tersangka dalam kasus itu. (kaltengpos)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X