Bongkar Mafia Tanah di Kota Palangka Raya

- Kamis, 4 Maret 2021 | 11:03 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Tak bisa dimungkiri kasus saling klaim tanah pada sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya kerap terjadi. Bahkan ada surat tanha yang tumpang tindih satu dengan yang lainnya. Ada dugaan mafia tanah yang melakukan praktik nakal ingin menguasai sejumlah bidang tanah. Alhasil munculnya kasus sengketa hingga penyelesaiannya berujung ke pengadilan.

Dugaan adanya mafia tanah itu berawal dari laporan oleh Ir Men Gumpul ke Polda Kalteng. Pria yang mengaku sebagai Ketua Satgas Kalteng Watch ini mengaku telah memenuhi panggilan pihak penyidik Ditkrimum Polda Kalteng untuk diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.

“Hari Selasa saya sudah datang memenuhi panggilan dari Ditkrimum Polda Kalteng yang dilayangkan kepada saya kemarin,” kata Men Gumpul kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Jalan Galaxy Raya.

Men Gumpul menerangkan, saat diperiksa penyidik menanyakannya terkait isi postingan di akun media sosial Facebook miliknya, Men Gumpul cilan Muhammad pada 3 Februari 2021 dan 6 Februari 2021 yang menyatakan , dirinya menduga bahwa surat verklaring tentang klaim kepemilikan tanah di wilayah Jalan Badak, Banteng, dan Hiu Putih adalah surat verklaring palsu.

“Saya dilaporkan mereka, yakni pemilik surat verklaring yang tidak terima dengan pernyataan saya di Facebook dan menganggap saya telah melakukan pencemaran nama baik," terang Men Gumpul sambil menambahkan, selain dituduh melakukan pencemaran nama baik, ia juga dituduh melakukan pelanggaran UU ITE.

Menanggapi laporan tersebut, Men Gumpul menyatakan dirinya menolak keras tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana yang dituduhkan pihak terlapor. Sebba, dalam postingan akun Facebooknya itu, ia sama sekali tidak menyebut nama pemilik surat verklaring ataupun nomor surat verklaring yang diduga merupakan surat verklaring palsu.

“Saya tidak pernah menyebutkan nama pelapor, termasuk nama pemilik verklaring, tidak ada sama sekali, saya hanya menyebutkan itu verklaring alias diduga palsu, itu saja,” kata Men Gumpul yang mengaku heran dengan adanya pengaduan ke pihak kepolisian tersebut.

Dia juga mengaku baru mengetahui identitas orang yang melaporkannya setelah bertanya kepada penyidik Ditkrimum Polda Kalteng saat dirinya diperiksa.

Men gumpul menerangkan bahwa pernyataanya di akun Facebook terkait dugaan surat verklaring menyangkut klaim kepemilikan tanah di Jalan Badak, Hiu Putih, dan Jalan Banteng adalah palsu, bukanlah tanpa alasan.

“Saya memiliki tiga surat veklaring yang benar-benar asli yang dikeluarkan pemerintah sebelum tahun1960, dan semua bentuknya sama,” terang Men Gumpul lagi sambil menyebut surat verklaring yang dimilikinya adalah surat verklaring asli yang dikeluarkan di Kalteng.

Dia menjelaskan, bentuk surat verklaring asli dan sah yang dikeluarkan pemerintah antara lain dibuat di atas kertas verklaring khusus berlogo saling berhadapan, ditandatangani oleh dua orang yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk menandatangani surat tersebut, yaitu wedana dan asisten wedana atau sekarang disebut bupati dan camat.

Selain itu, stempel cap si penanda tangan veklaring, tanda tangan, dan nama penanda tangan surat veklaring tersebut semua berada di sebelah kiri surat dan terbaca jelas. Lebih lanjut dikatakannya, penomoran surat verklaring dalam bentuk penomoran tunggal tanpa disertai huruf dan tahun.

“Isi surat kertas verklaring asli itu ada dua kolom, kolom di sebelah kanan menggunakan bahasa Indonesia ejaan lama dan sebelah kiri menggunakan bahasa arab atau bahasa daerah setempat,” ujarnya seraya menambahkan bahwa di dalam surat verklaring asli, seluruh data terkait batas-batas tanah dan patok tanah tertulis jelas dan dapat ditunjukkan, dan peta tanah di belakang surat verklaring tergambar tanpa ada cap atau stempel.

Surat veklaring yang diduga Men Gumpul sebagai verklaring palsu karena isi dari keterangan surat itu tidak dibagi dalam bentuk dua kolom, cap dan pihak yang menanda tangani surat sangat banyak baik di depan maupun belakang surat.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X