Di Kalteng, Pesta Pernikahan Timbulkan Kerumunan, Orang Tua Pengantin Tersangka

- Rabu, 3 Maret 2021 | 14:06 WIB
LANGGAR PROKES: Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah ketika menggelar press release kasus pelanggaran prokes di mapolres setempat, Selasa (2/3). SONY/KALTENG POS
LANGGAR PROKES: Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah ketika menggelar press release kasus pelanggaran prokes di mapolres setempat, Selasa (2/3). SONY/KALTENG POS

PANGKALAN BUN-Proses hukum terkait pesta pernikahan yang menimbulkan kerumunan orang di Desa Kondang, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah dilakukan. Setelah pemeriksaan secara maraton kepada pihak penyelenggara, akhirnya penyidik Polres Kobar menetapkan satu orang tersangka bernama Yusman. Tersangka merupakan orang tua pengantin.

Penetapan tersangka ini setelah polisi mendapatkan beberapa barang bukti dan informasi dari beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah dalam press release yang digelar di mapolres setempat, Selasa (2/3).

Menurut kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa hari, penyidik akhirnya menetapkan pihak penyelenggara hajatan, Yusman, sebagai tersangka. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya, menggelar hajatan pernikahan anaknya dengan mengundang acara musik dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

"Kami sudah tetapkan penyelenggara hajatan sebagai tersangka, tapi karena pasal yang dikenakan itu hukumannya hanya empat bulan, maka tersangka tidak kami tahan," beber kapolres.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan agar tidak menjadi polemik. Kepolisian tetap bertindak tegas terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Mengingat sampai saat ini pemerintah belum memberikan izin keramaian. Tersangka secara sadar menggelar acara itu meski tak mengantongi izin kegiatan dari pihak Satgas Covid-19 dan polisi.

"Kepada tersangka kami kenakan pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan empat bulan dua minggu," tegasnya.

Dalam pasal 216 ayat 1 KUHP tertera bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu. (son/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X