Covid-19 di Kalteng Masih Belum Terkendali, Ayolah..!! Perketat Penegakan Prokes

- Senin, 1 Maret 2021 | 10:42 WIB
ABAIKAN PROKES: Penumpang memenuhi kapal wisata yang menyusuri Sungai Kahayan, Minggu sore (28/2). Prokes diabaikan. Mereka duduk tanpa menjaga jarak. Sebagian lagi justru tidak mengenakan masker. DENAR/KALTENG POS
ABAIKAN PROKES: Penumpang memenuhi kapal wisata yang menyusuri Sungai Kahayan, Minggu sore (28/2). Prokes diabaikan. Mereka duduk tanpa menjaga jarak. Sebagian lagi justru tidak mengenakan masker. DENAR/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Kasus Covid-19 di Kalteng masih belum terkendali. Pasien terkonfirmasi positif terus bertambah tiap hari. Karena itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalteng meminta agar penegakan protokol kesehatan (prokes) diperketat kembali. Masyarakat dituntut lebih disiplin mematuhi prokes saat beraktivitas.

Ketua IDI Kalteng dr Mikko Uria Mapas mengatakan, pada dasarnya pencegahan Covid-19 dilakukan dengan tetap menerapkan prokes secara ketat. Bahkan, razia kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes harus masif dilakukan.

“Pemberlakuan razia bagi orang-orang yang melanggar atau tidak mematuhi prokes harus tetap dilakukan, khususnya penggunaan masker pada setiap aktivitas masyarakat," katanya saat dikonfirmasi, Minggu sore (28/2).

Diungkapkannya, penegakan terhadap pelanggaran kerumunan dan keramaian juga harus tetap digencarkan. Yang masih suka berkerumun harus disanksi. Apalagi jika tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

"Mengingat saat ini perawatan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 masih tinggi, beberapa rumah sakit juga masih penuh, belum ada tanda-tanda terjadinya penurunan," ungkapnya.

Dijelaskannya, sejauh ini langkah pemerintah dalam upaya pencegahan sudah sangat bagus, seperti adanya razia prokes. Meski demikian, tuturnya, harus lebih difokuskan lagi. Khususnya pada tempat-tempat hiburan yang potensi penularannya cukup tinggi.

"Bisa diambil langkah pencegahan seperti pemberlakuan jam malam, melakukan pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 22.00 WIB, lebih dari waktu itu, harus dibubarkan," ujarnya.

Mengapa justru pembatasan saat malam? Pihaknya menilai bahwa aktivitas masyarakat yang berpotensi mengumpulkan massa adalah pada malam hari. Saat siang, masyarakat disibukkan dengan aktivitas kerja. Kegiatan berkumpul untuk hiburan pada siang hari sangat jarang. Lebih banyak dilakukan saat malam hari.

"Waktu tongkrongan itu biasanya malam hari, termasuk hiburan, karena itu pemerintah perlu menerapkan pembatasan jam malam, apalagi saat week end," tegasnya.

Nanti, lanjut dia, apabila satgas Covid-19 sudah memberitahukan terjadi penurunan angka Covid-19, barulah aktivitas masyarakat bisa dilonggarkan lagi. Satgas Covid-19 memastikan saat ini kasus Covid-19 masih tinggi.

"Harus dijelaskan kepada masyarakat kenapa harus diberlakukan jam malam, saat ini masyarakat bersabarlah dahulu, yang divaksin baru tenaga kesehatan, nanti kalau masyarakat umum sudah divaksin, maka jumlah kasus bisa menurun," pungkasnya.  (abw/ena/son/ce/ala)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X