Waspada, Bisnis Gelap Narkoba Libatkan Keluarga

- Jumat, 26 Februari 2021 | 11:31 WIB
DIMUSNAHKAN: Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo bersama forkompimda memusnahkan barang haram narkoba hasil tangkapan selama 2021 di Mapolda Kalteng, (25/2).
DIMUSNAHKAN: Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo bersama forkompimda memusnahkan barang haram narkoba hasil tangkapan selama 2021 di Mapolda Kalteng, (25/2).

PALANGKARAYA-Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo memimpin pemusnahan barang bukti kejahatan peredaran narkoba. Barang haram yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng selama tahun 2021. Ada sebanyak 760,07 gram dan 6 pucuk senjata api laras pendek. Kegiatan dilaksanakan di depan Kantor Mapolda Kalteng, Kamis (25/2).

Pemusnahan barang bukti itu dihadri Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono, Kabinda Kalteng Brigjen Pol Slamet Urip Widodo, Kepala Balai POM Leonard Duma, dan Wagiman,SH selaku perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 760,07 gram yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan 13 perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng periode Januari-Februari 2021. Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap petugas berjumlah 15 orang.

Rinciannya, pengungkapan kasus di Kota Palangka Raya sebanyak 7 kasus, dengan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 9 orang, dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 584,34 gram. Ada pula pengungkapan kasus di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 5 kasus, dengan jumlah tersangka 5 orang dan jumlah sabu-sabu yang disita petugas sebanyak 120,72 gram. Pengungkapan kasus di Kabupaten Gunung Mas sebanyak 1 kasus, dengan jumlah tersangka yang ditangkap 1 orang dan barang bukti 55,01 gram sabu-sabu.

Lebih lanjut dikatakan kapolda, dari segi kuantitas, jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diungkap dan disita petugas dari para pelaku kejahatan narkoba pada awal tahun 2021 ini menurun dibandingkan dengan jumlah barang bukti yang disita pada periode yang sama tahun lalu. Namun, dari sisi kualitas pengungkapan kasus oleh petugas, dapat dikatakan bahwa metode kejahatan peredaran narkoba di wilayah Kalteng kian meningkat.

“Karena dari para pengedar ini, saat dilakukan penyidikan dan penyitaan paksa yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Kalteng, ditemukan juga adanya penggunaan senjata api, dan kami sita itu,” kata Dedi Prasetyo sambil menambahkan bahwa semua senjata api yang disita merupakan senjata api yang masih berfungsi dan bisa melukai atau membahayakan seseorang.

 

Kapolda juga menjelaskan, dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng pada awal tahun 2021, petugas juga menemukan adanya perubahan terkait modus yang dilakukan oleh pihak bandar narkoba dalam mengedarkan barang haram ke tengah masyarakat.

Dalam pengungkapan kasus narkoba tahun lalu, petugas banyak menemukan keterlibatan jaringan pengedar narkoba dari luar Provinsi Kalteng, khususnya dari wilayah Kalbar dan Kalsel. Mereka membawa barang terlarang tersebut ke wilayah Kalteng. Sementara pada tahun ini, petugas menemukan modus peredaran narkoba dengan melibatkan anggota keluarga dari para pengedar.

“Suami, istri, anak, dan keponakan ikut dilibatkan mengedarkan narkoba,” ucap Dedi Prasetyo dengan nada prihatin.

Bahkan, sambungnya, para pengedar narkoba juga melibatkan anak di bawah umur untuk ikut mengedarkan barang haram itu. “Inilah yang menjadi keprihatinan kita bersama dalam upaya mengatasi peredaran narkoba di tengah masyarakat,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal-hal itu, dikatakan kapolda, pihaknya bersama BNNP Provinsi Kalteng akan menggalakkan kembali program pembangunan kampung tangguh bebas dari peredaran narkoba sebagai salah satu upaya memberantas narkoba di wilayah Kalteng.

Salah satu wilayah yang akan menjadi sasaran dalam pembangunan kampung tangguh bebas peredaran narkoba adalah wilayah Ponton, Palangka Raya. “Yang jelas kami akan bekerja keras untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba, termasuk di Kalteng ini” tutur kapolda mengakhiri keterangannya.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu kali ini dilakukan dengan cara menuangkannya ke dalam dua buah ember galon berisi air yang tercampur larutan pembersih lantai. (sja/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X