Kejar Jambret, Anak Tewas Terjatuh

- Jumat, 26 Februari 2021 | 11:30 WIB
MEMAKAN KORBAN: Penjambretan yang terjadi di Jalan Ramin II menelan korban jiwa. Petugas kepolisian dari Polresta Palangka Raya menggelar olah TKP di pengaringan tempat kendaraan dan korban terjatuh, (Kamis (25/2).
MEMAKAN KORBAN: Penjambretan yang terjadi di Jalan Ramin II menelan korban jiwa. Petugas kepolisian dari Polresta Palangka Raya menggelar olah TKP di pengaringan tempat kendaraan dan korban terjatuh, (Kamis (25/2).

PALANGKA RAYA-Aksi penjambretan terjadi di Jalan Ramin II. Mirisnya, peristiwa yang terjadi siang bolong itu bahkan sampai menelan korban jiwa. Pahri (7), anak dari Fakhrini Ratmi (43) yang saat itu dibonceng dengan Honda Scoopy warna Hitam meninggal dunia.

Nyawanya tak tertolong, meski sempat mendapat perawatan beberapa jam oleh tim medis di RSUD dr Doris Sylvanus. Sedangkan Fakhrini Ratmi mengalami luka-luka dan menjalani perawatan dengan kondisi sadarkan diri.

"Kami sudah melakukan upaya penyelamatan dan pertolongan pada anak korban dan ibunya. Namun, karena luka yang dialami Pahri begitu parah di bagian kepala, juga terjadi pendarahan di rongga perut dan luka di bagian dada, membuatnya tak bertahan dan akhirnya meninggal dunia," ujar dokter forensik RSUD dr Doris Sylvanus, dr Ricka Brillianty kepada Kalteng Pos, Kamis (25/2).

Menanggapi kejadian ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf mengecam dan mengutuk aksi penjambretan itu. Politikus Partai Golkar ini mendesak polisi bekerja keras untuk segera menangkap pelakunya.

“Kami mengecam keras atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Apabila tertangkap, kami minta pelaku ditindak tegas untuk memberi efek jera,” ucap Yusuf seraya mengatakan sebagai bentuk perhatian maka DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan mendatangi rumah korban untuk memberi santunan.

Kronologi kejadian, saat itu Fakhrini Ratmi yang merupakan warga Gang Sampit, Jalan RTA Milono mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam KH 5640 YG, melaju dari arah Jalan Ramin II menuju persimpangan Jalan Nyai Undang.

Salah satu warga sekitar, Anton mengatakan, saat itu dia sedang duduk santai di depan toko. Tiba-tiba dari Jalan Ramin II menuju persimpangan Jalan Nyai Undang ada dua sepeda motor sedang kejar-kejaran. Diperkirakan pukul 11.45 WIB. Tepat di simpang tiga Jalan Nyai Undang, ban depan korban menabrak ban kendaraan pelaku yang mencoba berbelok. Nahas, sepeda motor korban malah tak terkendali, lalu terjatuh ke drainase (pengaringan). “Saat itu saya ikut mengevakuasi. Saya lihat anak itu napasnya seperti tertahan-tahan, ngorok gitu, akhirnya kami menyetop mobil yang lewat agar membawa kedua korban ke rumah sakit," katanya.

Anton menyebut, kala itu pelaku menggunakan sepeda motor Honda Absolute Revo berwarna hitam biru, mengggunakan helm berwarna putih, dan mengenakan baju kemeja motif kotak-kota berwarna merah.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri langsung ke lokasi kejadian setelah menerima laporan. Hasil keterangan sementara dari para saksi, Fakhrini Ratmi merupakan korban jambret. Saat itu korban sempat ditanya oleh warga soal keberadaan ponselnya agar bisa menghubungi keluarga. Namun korban mengaku bahwa ponselnya dijambret oleh pelaku yang dikejarnya saat itu.

"Kejadian penjambretan dialami seorang ibu yang membonceng anaknya. Terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban. Saat kendaraan pelaku berbelok ke kiri, korban yang mengejar tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya, lalu terjatuh ke pengaringan,” katanya.

“Anaknya dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis. Menurut keterangan pihak rumah sakit, karena terjadi benturan keras sehingga menyebabkan sang anak kesulitan bernapas hingga akhirnya meninggal dunia,” pungkasnya. (oiq/ena/ce/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X