Dua WNA China Mengeruk Emas Aruta

- Rabu, 24 Februari 2021 | 13:42 WIB
DITANGKAP: Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah memperlihatkan dua WNA tersangka kasus illegal minning di Mapolres Kobar, Selasa (23/2). SONY/KALTENG POS
DITANGKAP: Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah memperlihatkan dua WNA tersangka kasus illegal minning di Mapolres Kobar, Selasa (23/2). SONY/KALTENG POS

PANGKALAN BUN-Penambangan emas tanpa izin di Kotawaringin Barat (Kobar) terbongkar. Yang mencengangkan bahwa pelakunya merupakan dua warga negara asing (WNA) asal China. Mereka adalah Yin Zhejun selaku koordinator penambangan dan Xiao Weiting sebagai bagian operasional. Sejak November 2020, kedua pelaku yang juga diketahui sebagai pemodal penambangan ilegal telah mengeruk emas di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta).

Aktivitas ilegal tersebut terbongkar setelah video WNA menambang viral di media sosial. Satreskrim Polres Kobar tak tinggal diam. Aparat langsung bergerak melakukan tindakan. Alhasil, Senin (8/2) sekitar pukul 13.00 WIB kedua pelaku langsung diamankan dari lokasi penambangan. Sementara, pekerja lokal yang ikut menambang sebagai saksi.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah mengatakan, dalam penyelidikan kasus illegal minning yang menjerat WNA, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan konsulat China. Menurut kapolres, konsulat China mempersilakan aparat hukum berwenang melakukan tindakan sesuai hukum dan UU yang berlaku jika terdapat warga negaranya yang melakukan tindakan kriminal.

“Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap, keduanya ditangkap sebagai koordinator dan pemilik modal pertambangan ilegal,” terang Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah di mapolres setempat, (23/2).

Perlu diketahui, lanjut kapolres, akses menuju lokasi penambangan itu sangat sulit. “Kami harus bekerja ekstra keras untuk bisa sampai ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi, kami amankan ekskavator dan beberapa hasil tambang untuk dijadikan barang bukti,” tegas kapolres.

Dalam menjalankan aktivitasnya, para tersangka mengumpulkan material tambang yang diduga mengandung material emas yang diperoleh dari sekitar lokasi. Kemudian memrosesnya lebih lanjut dengan cara menyiramkan air ke material tambang yang sudah disimpan di kolam penambangan material tambang.

"Untuk melakukan kegiatan pertambangan, tersanga dibantu dengan alat berat berupa ekskavator dan bahan kimia berupa air raksa, karbon, kapur, boraks, semen putih, dan ethanol. Ini merupakan aktivitas ilegal," ujar kapolres.

Kedua WNA tersebut, tambah kapolres, masuk ke Indonesia bermodalkan visa kerja. Sebelum melakukan aktivitas penambangan, keduanya terlebih dahulu melakukan riset melalui internet untuk melacak dan memastikan titik tambang emas yang akan digarap. Para tersangka juga mempekerjakan warga lokal yang saat ini berstatus sebagai saksi.

Kedua WNA asal Tiongkok ini dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 53 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. Keduanya terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (son/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X