Berharap MA Menganulir Vonis Bebas PT Kumai Sentosa oleh PN Pangkalan Bun

- Rabu, 24 Februari 2021 | 13:41 WIB
Agustiar Sabran
Agustiar Sabran

PALANGKA RAYA-Vonis bebas terhadap PT Kumai Sentosa atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat banyak pihak terkejut. Majelis hakim mementahkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada perusahaan perkebunan sawit tersebut. Dakwaan terhadap perusahan terkait kebakaran hebat yang merusak lahan seluas 2.600 hektare (ha) kandas. Merasa kecewa atas keputusan hakim, upaya hukum pun ditempuh oleh kejaksaan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Anggota DPR RI Fraksi Golkar dari daerah pemilihan Kalteng Muktarudin merupakan satu dari sekian banyak pejabat publik yang mengaku terkejut dengan vonis hakim yang membebaskan PT Kumai Sentosa dari jeratan hukum kasus karhutla di Kobar. Keputusan hakim dinilai sangat ironis. Pihaknya tak akan tinggal diam atas permasalahan ini. Kasasi yang ditempuh jaksa akan dikawal dan dimonitor.

“Saya mendukung langkah hukum yang diambil oleh kejaksaan dengan mengajukan kasasi,” tegas Muktarudin kepada Kalteng Pos via telepon, (23/2).

Kasus ini, kata Mukhtarudin, harus menjadi perhatian semua stakeholder, baik itu eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Semuanya harus memiliki persepsi yang sama bahwa menyelamatkan lingkungan hidup adalah sebuah keniscayaan yang harus dilakukan.

“Kerusakan lingkungan di Kalimantan, khususnya di Kalteng, sudah terjadi sedemikian rupa, terbukti dengan pemanasan global dan anomali iklim, semua itu tidak lain akibat rusaknya ekosistem, salah satu yang berkontribusi dalam perusakan lingkungan adalah karhutla,” ucap Mukhtarudin.

Oleh karena itu, kata Mukhtarudin, harus ada persepsi yang sama untuk kepentingan bersama dalam menyelamatkan lingkungan.

“Pelangaran hukum yang terkait dengan perusakan lingkungan harus ditindak tegas dan diberi sanksi yang seberat-beratnya, agar ada efek jera kepada pelaku atau pihak yang berniat melakukan hal yang sama,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng H Agustiar Sabran melalui Ketua Harian Dr Andrie Elia mengatakan, perusahaan besar swasta (PBS) di Kalteng wajib bertanggung jawab menjaga kawasan masing-masing.

"Masalah yang ada di Kalimantan Tengah adalah lahan yang rentan dengan kebakaran, terutama terkait pengelolaan hutan," katanya kepada Kalteng Pos via telepon, Selasa (23/2).

 

Karena itu setiap perusahaan wajib bertanggungjawab menjaga wilayah konsesi yang telah diamanahkan pemerintah kepada perusahaan.

"Jika terbukti bersalah dan melanggar serta dengan sengaja atau lalai melakukan, maka perlu ditindak sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," tegas pria yang juga merupakan rektor Universitas Palangka Raya tersebut.

Selain perusahan yang berinvestasi di Kalteng, semua pihak juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga hutan Kalteng agar tidak mudah terbakar. Pasalnya, kebakaran yang terjadi akan berimbas atau dirasakan oleh semua orang.

Menanggapi putusan bebas dalam perkara karhutla dengan terdakwa korporasi PT Kumai Sentosa, ia menyebut, masyarakat Kalteng perlu mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tahun 2025 Kotim Ditarget Bebas Blankspot

Selasa, 7 Mei 2024 | 09:45 WIB

Penjarahan Sawit Ganggu Perekonomian Kalteng

Senin, 6 Mei 2024 | 14:15 WIB

Tabrakan di Jalan Gelap Tewaskan Dua Warga

Selasa, 30 April 2024 | 16:10 WIB
X