Plasma Tidak Direalisasikan, Warga Duduki Lahan PT KMA

- Rabu, 24 Februari 2021 | 13:40 WIB

SAMPIT-Sudah satu minggu setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (16/2), pihak PT Karya Makmur Abadi (KMA) belum juga memberikan kabar baik bagi masyarakat sekitar perusahaan itu. Pihak DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum menjadwalkan RDP lanjutan terkait kewajiban plasma 20 persen yang tidak direalisasikan oleh pihak perusahaan kepada Koperasi Garuda Maju Bersama di Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu.

"Sudah satu minggu ini pihak perusahaan belum juga memberikabar, dan DPRD khususnya Komisi I juga belum menjadwalkan ulang rapat lanjutan, padahal saat RDP kemarin pihak perusahan diminta agar dalam waktu tiga hari menghadirkan perwakilan perusahaan yang bisa mengambil keputusan, tetapi sudah satu minggu belum ada kabar," ujar Ardiansyah selaku warga dan juga anggota Koperasi Garuda Maju Bersama.

Ia mengatakan, saat ini puluhan warga telah bergerak untuk menduduki lahan tersebut. Sebab, dalam MoU tertera bahwa apabila pihak PT KMA tidak merealisasikan plasma 20 persen, maka lahan tersebut akan jatuh ke tangan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Garuda Maju Bersama.

"Saat ini puluhan warga Desa Pahirangan yang tergabung sebagai anggota Koperasi Garuda Maju Bersama siap untuk menguasai lahan seluas 10.8073 hektare yang yang berada di dalam area hak guna usaha (HGU) PT. KMA, lahan tersebut sebelumnya disiapkan untuk membangun kebun pola kemitraan dengan Desa Tangkarobah dan Pahariangan, tapi sampai saat ini belum juga terealisasi kebun plasma itu," terang Ardiansyah.

Ia menambahkan, sejumlah warga sudah melakukan klaim lahan di lapangan maupun melalui mekanisme formal. Karena itu pihaknya meminta kepada pemerintah Kabupaten Kotim, DPRD Kotim, maupun pemerintah Provinsi Kalteng untuk mengawal tuntutan masyarakat. Ia menyebut, masyarakat mengklim lahan yang dikuasai oleh pihak perusahaan. Semestinya dikembalikan atau dilakukan pola kemitraan berupa kebun plasma.

"Kami hanya menuntut hak kami, oleh sebab itu kami minta pemerintah Kabupaten Kotim, DPRD, dan pemerintah provinsi melalui Gubernur Kalimantan Tengah, agar dapat mengawal aspirasi kami ini supaya hak kami atas lahan itu bisa dikembalikan," harap Ardiansyah.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Kotim M Abadi mengatakan, ia menemani masyarakat dalam rangka mengawal hak-hak mereka yang tergabung dalam keanggotaan Koperasi Garuda Maju Bersama, karena ia tahu persis bahwa lahan tersebut merupakan hak masyarakat. Apalagi ia pernah menjabat Kepala Desa Pahirangan.

"Masyarakat akan terus berada di lahan apabila pihak PT KMA tidak mau duduk bersama dan merealisasikan MoU tersebut sesuai kesepakatan, saya pastikan masyarakat tidak akan berbuat anarkistis, kami minta semua pihak, baik itu pemerintah daerah, provinsi, hingga penegak hukum agar mengawal masalah ini supaya hak masyarakat bisa didapatkan kembali," ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengatakan bahwa kewajiban plasma oleh perusahaan harus segera diselesaikan. Hal itu jelas tertuang dalam perundang-undangan. Direktur PT KMA juga telah membuat pernyataan tertulis dan tercantum dalam SK HGU. Setelah dikonfirmasi ke BPN Kotim, ternyata sudah didaftarkan dalam Warkah Pertanahan Kotim saat pendaftaran SK HGU dan telah dicatat dalam bidang sertifikat HGU PT KMA.

"Saya pikir sangat wajar jika masyarakat menuntut hak mereka, saya mengharapkan pihak yang mempunyai wewenang terkait hal ini bisa membantu penyelesaian persoalan, baik itu instansi penegak hukum, kejaksaan, dan bahkan kepolisian serta BPN Kotim, semoga bisa membantu masyarakat dan mengembalikan hak-hak mereka," tutupnya. (bah/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X