Lolos Jeratan Hukum atas Pidana Karhutla, Vonis Bebas PT Kumai Sentosa Dikecam

- Selasa, 23 Februari 2021 | 14:26 WIB

PALANGKA RAYA-Vonis bebas terdakwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT Kumai Sentosa sedang menjadi sorotan. Banyak pihak mengecam putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun dalam sidang yang digelar Rabu (17/2). PT Kumai Sentosa didakwa melakukan pidana atas kebakaran 2.600 hektare (ha) lahan pada 2019 lalu. Namun, majelis hakim justru memvonis bebas korporasi yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit itu.

Kepala Seksi Wilayah I Palangka Raya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan (BPPHLHK) Irmansyah menghormati putusan tersebut sebagai bentuk pengejewantahan prinsip res judicata pro veritate habetur. Meskipun demikian, tentunya masih banyak yang belum terungkap dalam jalannya persidangan.

Karena itu BPPHLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya menilai ada fakta-fakta hukum yang tidak tersampaikan. Padahal sebelum diambil putusan harusnya memastikan dan melihat beberapa hal yang menjadi pokok permasalahan. Pihaknya menilai bahwa dalam persidangan itu majelis hakim memutus perkara dengan putusan yang kurang berpihak pada keadilan terhadap lingkungan.

"Kami sudah mendengar dan mengetahui putusan yang diberikan oleh hakim saat pelaksanaan persidangan, tentunya kami akan mengambil beberapa langkah hukum lainnya," kata Irmansyah, (22/2).

Ia menyebut bahwa perihal itu sudah dilaporkan kepada pimpinan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan di Samarindan dan juga diteruskan ke Dirjen Penegakan Hukum LHK di Jakarta.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus menempuh upaya hukum lainnya," tegasnya.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya ikut menyesalkan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terkait perkara kebakaran lahan di wilayah PT. Kumai Sentosa.

“Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terhadap PT Kumai Sentosa merupakan cerminan lemahnya perlindungan terhadap lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Tengah.” Demikian inti pernyataan LBH Palangka Raya yang ditandatangani Aryo Nugroho sebagaimana diterima redaksi Kalteng Pos, kemarin (22/2).

Menurut LBH Palangka Raya, putusan majelis hakim atas perkara kebakaran lahan di wilayah PT Kumai Sentosa sangat berbeda jauh bila dibandingkan putusan lainnya, khususnya yang pelakunya berkaitan dengan masyarakat atau warga. Disebutkan oleh LBH Palangka Raya, pada tahun 2019 hingga 2020, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pernah memutuskan perkara kebakaran lahan dengan terdakwanya adalah masyarakat. Terdapat 17 kasus perkara. Semua pelaku diputus bersalah dan divonis penjara.

 

Menanggapi persoalan ini, LBH Palangka Raya mengeluarkan tiga pernyataan sikap. Di antaranya, menyatakan putusan hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam memutus perkara nomor 233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu dianggap tidak memperhatikan aspek kerugian lingkungan yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan.

Tidak dipertimbangkannya aspek kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan ini dianggap LBH Palangka Raya sebagai cerminan lemahnya perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Tengah dan menyebabkan rentannya hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat Kalimantan Tengah.

Selain itu, disebutkan juga bahwa putusan nomor 233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu menjadi pertanda buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Provinsi Kalimantan Tengah. Terdapat perbedaan perlakuan dalam menegakkan aturan hukum terhadap masyarakat dan terhadap pihak perusahaan.

“Putusan ini bisa dimaknai sebagai kekuatan modal bisa melindungi perusahaan dari jerat hukum, sedangkan masyarakat umum mudah divonis bersalah,” ungkap Aryo Nugroho dalam rilis.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X