"Karena saat ini saya masih sebagai petahana, maka akan tetap melanjutkan tugas dan amanah masyarakat bersama Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya sampai tanggal 25 Mei 2021 nanti," tutupnya.
Ditemui usai acara penetapan, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, sebagaimana ketentuan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, maka setelah menerima putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK), paling lambat lima hari sesudahnya harus memutuskan penetapan.
"Kami pun sudah menerima surat putusan MK sejak 16 Februari. Kami putuskan melaksankan penetapan pasangan calon terpilih pada hari ini," tegas Harmain.
KPU juga mengundang semua pihak terkait sesuai tertuang dalam PKPU, meliputi pasangan calon, parpol pengusung, parpol pendukung, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya.
"Hari ini yang hadir hanya pasangan calon 02 yaitu H Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo, kepada pasangan 01 Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar sudah kami sampaikan undangan, tetapi yang hadir hanya satu partai politik pengusung, sementara paslon 01 tidak hadir," tuturnya.
Harmain menyebut bahwa pada dasarnya tak menjadi masalah jika terdapat pihak yang tak hadir. Ia memastikan bahwa KPU sudah menyampaikan undangan.