"Sehingga kami tetap laksanakan rapat pleno dan dianggap sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegas pria yang pernah menjabat komisioner KPU Kota Palangka Raya itu.
Merujuk pada Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Terpilih, maka wajib diserahkan kepada DPRD untuk diproses lebih lanjut.
"DPRD Kalteng akan segera mengurus proses pelantikan, karena merupakan ranah pemerintah yaitu Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. DPRD Kalteng yang akan menyampaikan proses kepada pemerintah pusat," jelasnya.
Dengan adanya penetapan pemenang Pilkada Kalteng, maka tugas KPU sudah selesai. Langkah selanjutnya adalah evaluasi atas pelaksanaan pilkada.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kalteng H Ahmad Diran mengapresiasi hasil keputusan MK dan penetapan paslon yang digelar kemarin.
"Kami berharap semua pihak bersama-sama mendukung program kerja yang akan dijalankan Sugianto-Edy ke depan, agar Kalteng makin maju dan tambah BERKAH," ungkap pria yang pernah menjabat Wakil Gubernur Kalteng.