Gubernur Kalteng Terpilih : Tak Ada Lagi 01 dan 02

- Sabtu, 20 Februari 2021 | 11:58 WIB
Sugianto Sabran
Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA-Sugianto Sabran resmi terpilih kembali sebagai gubernur untuk kedua kalinya. Gubernur petahana ini baru saja ditetapkan sebagai gubernur terpilih bersama wakilnya Edy Pratowo. Keduanya ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, (19/2).

Sugianto-Edy akan memimpin Kalteng untuk periode 2021-2024. Penetapan yang digelar tanpa dihadiri oleh pasangan Ben-Ujang. Usai ditetapkan kembali sebagai orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai, Sugianto Sabran mengucapkan syukur kepada Allah Swt atas kepercayaan yang diberikan masyarakat Kalteng.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, TNI, Polri, pihak terkat lainnya, serta masyarakat Kalteng yang telah bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020 lalu sehingga berjalan aman, lancar, tertib, dan damai," katanya didampingi H Edy Pratowo.

Rangkaian tahapan pelaksanaan pilkada telah dilalui dengan baik, mulai dari penetapan calon, kampanye, pencoblosan, hingga penetapan paslon pemenang melalui pleno terbuka.

"Sekarang yang ada adalah bekerja dalam bingkai persatuan dan kesatuan huma betang, tidak ada lagi pasangan calon 01 dan 02, tapi kita semua adalah masyarakat Kalteng," tegas Sugianto Sabran.

Ke depan pihaknya akan fokus menuntaskan visi dan misi yang telah disusun untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat demi mewujudkan Kalteng yang BERKAH (bermartabat, elok, religius, kuat, amanah, dan harmonis).

"Karena saat ini saya masih sebagai petahana, maka akan tetap melanjutkan tugas dan amanah masyarakat bersama Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya sampai tanggal 25 Mei 2021 nanti," tutupnya.

Ditemui usai acara penetapan, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, sebagaimana ketentuan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan  KPU  (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal  Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, maka setelah menerima putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK), paling lambat lima hari sesudahnya harus memutuskan penetapan.

"Kami pun sudah menerima surat putusan MK sejak 16 Februari. Kami putuskan melaksankan penetapan pasangan calon terpilih pada hari ini," tegas Harmain.

KPU juga mengundang semua pihak terkait sesuai tertuang dalam PKPU, meliputi pasangan calon, parpol pengusung, parpol pendukung, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya.

"Hari ini yang hadir hanya pasangan calon 02 yaitu H Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo, kepada pasangan 01 Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar sudah kami sampaikan undangan, tetapi yang hadir hanya satu partai politik pengusung, sementara paslon 01 tidak hadir," tuturnya.

Harmain menyebut bahwa pada dasarnya tak menjadi masalah jika terdapat pihak yang tak hadir. Ia memastikan bahwa KPU sudah menyampaikan undangan.

"Sehingga kami tetap laksanakan rapat pleno dan dianggap sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegas pria yang pernah menjabat komisioner KPU Kota Palangka Raya itu.

Merujuk pada Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Terpilih, maka wajib diserahkan kepada DPRD untuk diproses lebih lanjut.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X