Masuk Sindikat Narkoba, Tiga Perempuan Dibekuk Polisi

- Sabtu, 20 Februari 2021 | 11:24 WIB
DIRINGKUS: Ditresnarkoba Polda Kalteng mengamankan delapan pengedar narkoba dari beberapa daerah di Kalteng, (18/2). DENAR/ KALTENG POS
DIRINGKUS: Ditresnarkoba Polda Kalteng mengamankan delapan pengedar narkoba dari beberapa daerah di Kalteng, (18/2). DENAR/ KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di tiga lokasi, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada 12 dan 14 Februari lalu. Dari delapan pengedar yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan perempuan.

Terduga pengedar narkoba berinisial AA (28), HU (38), dan SL (49) diamankan petugas kepolisian dari Perumahan Bukit Permai, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Jumat (12/2) sekitar pukul 18.30 WIB. Di tempat lainnya, HR (35), JA (27), FH (44) ditangkap di wilayah Kabupaten Gunung Mas sekitar pukul 00.30 WIB. Pada pukul 01.00 WIB, AT (23) dan KA (31) juga diamankan di Kota Palangka Raya. Total barang bukti yang diamankan adalah 217,86 gram.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah mendapat informasi, petugas melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan sebelum dilakukan penangkapan,” kata Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, (18/2).

Penangkapan terhadap delapan orang itu, kata Nono, menjadi bukti bahwa jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng tak akan pernah berhenti memburu pelaku peredaran narkoba di wilayah Kalteng. “Ini juga sesuai arahan dari Bapak Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo," tegasnya.

Nono mengungkapkan, meski sudah melakukan penangkapan, polisi kesulitan melacak jaringan pengedar itu, karena si pengedar dan penjual besar tidak bertemu secara langsung. Informasi pun terputus. Selain itu, para pelaku juga memiliki jaringan berbeda untuk mendapatkan barang haram tersebut.

"Terduga pelaku di Palangka Raya itu adalah jaringan Lapas, lalu pelaku yang kami tangkap di Gumas itu dari jaringan Banjarmasin, sementara yang di Kotim adalah jaringan Pontianak yang dibawa langsung menuju Kotim," lanjut Nono Wardoyo.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengungkapkan, sejak Januari hingga medio Februari 2021 atau 1,5 bulan, pihaknya telah mengungkap barang bukti (barbuk) sebanyak dua kilogram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

“Jadi sampai dengan Kamis (18/2), kami dari Ditresnarkoba Polda Kalteng telah berhasil menghentikan peredaran narkotika di wilayah Kalteng dengan barang bukti kurang lebih dua kilogram sabu-sabu,” bebernya.

Ia menyebut bahwa peredaran gelap narkoba di Bumi Tambun Bungai ini cukup tinggi. Hal itu terbukti dari pengungkapan yang dilakukan polisi dalam tahun ini.

“Untuk di Kalteng, saat ini peredarannya tidak hanya di wilayah ibu kota, tapi juga sampai ke kabupaten-kabupaten, seperti yang berhasil diungkap jajaran Polres Lamandau beberapa waktu lalu,” tuturnya.

Maka dari itu, kata perwira polri dengan tiga melati di pundak itu, keterlibatan dan sinergi semua pihak diperlukan untuk menekan atau memberantas peredaran barang haram ini.

“Kami tidak akan berhenti, tapi akan terus berupaya melakukan penindakan guna mengungkap tindak pidana pengedaran narkotika di wilayah Kalteng ini,” pungkasnya. (ena/oiq/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X