PROKAL.CO,
PALANGKA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng sudah menerima salinan putusan terkait gugatan hasil perselisihan pemilihan (PHP) Pilkada. Pascaputusan tersebut, lembaga penyelenggara pemilu ini akan menetapkan pemenang pilkada Kalteng paslon 02 Sugianto Sabran-Edy Pratowo sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalteng terpilih.
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan 01 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar. KPU Kalteng langsung melakukan persiapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Pleno penetapan tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (19/2).
Ketua KPU Harmain Ibrohim melalui Koordinator Divisi Tehnis Satriadi mengatakan, setelah mendapatkan putusan resmi tentu pihaknya langsung melakukan persiapan administrasi penting, jelang pelaksanana pleno penetapan pasangan calon pemenang pilkada Gubernur Kalteng periode 2021-2024.
"Kita sudah melakukan persiapan administrasi dan persiapkan tempat pelaksanaan juga sudah kita kerjakan. Pelaksanaan pleno akan dilakukan di Hotel Swisbel pada pukul 09.00 WIB," kepada Satriadi kepada Kalteng Pos via telepon, Rabu (17/2).
Pihak yang akan hadir pada pleno nanti, lanjut Satriadi, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Partai politik pengusung dan partai pendukung, Bawaslu dan sejumlah pihak terkait.
"Untuk mematangkan persiapan, Kamis (hari ini, 18/2) akan kembali dilakukan rapat koordinasi dengan pihak kepilisian dan lainnya. Akan kita sampaikan kembali lebih lanjut terkait persiapn pleno nanti," tutup Satriadi.