Besok, Sugianto-Edy Ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub Terpilih

- Kamis, 18 Februari 2021 | 12:41 WIB
Sugianto Sabran
Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng sudah menerima salinan putusan terkait gugatan hasil perselisihan pemilihan (PHP) Pilkada. Pascaputusan tersebut, lembaga penyelenggara pemilu ini akan menetapkan pemenang pilkada Kalteng paslon 02 Sugianto Sabran-Edy Pratowo sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalteng terpilih.

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan 01 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar. KPU Kalteng langsung melakukan persiapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Pleno penetapan tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (19/2).

Ketua KPU Harmain Ibrohim melalui Koordinator Divisi Tehnis Satriadi mengatakan, setelah mendapatkan putusan resmi tentu pihaknya langsung melakukan persiapan administrasi penting, jelang pelaksanana pleno penetapan pasangan calon pemenang pilkada Gubernur Kalteng periode 2021-2024.  

"Kita sudah melakukan persiapan administrasi dan persiapkan tempat pelaksanaan juga sudah kita kerjakan. Pelaksanaan pleno akan dilakukan di Hotel Swisbel pada pukul 09.00 WIB," kepada Satriadi kepada Kalteng Pos via telepon, Rabu (17/2). 

Pihak yang akan hadir pada pleno nanti, lanjut Satriadi, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Partai politik pengusung dan partai pendukung, Bawaslu dan sejumlah pihak terkait. 

"Untuk mematangkan persiapan, Kamis (hari ini, 18/2) akan kembali dilakukan rapat koordinasi dengan pihak kepilisian dan lainnya. Akan kita sampaikan kembali lebih lanjut terkait persiapn pleno nanti," tutup Satriadi. 

Sebelumnya disampaikan pihaknya bahwa putusan atau ketetapan MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Maka KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan segera menetapkan pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lama 5 hari setelah putusan dismissal atau ketetapan MK diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga peraturan KPU no 15thn 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil Bupati dan atau wali kota dan Wakil wali kota tahun 2020. 

"Dengan Keputusan MK membuktikan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajaran sampai kpu kabupaten kota, PPK, PPS dan KPPS sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya. 

Dan pihaknya telah membuktikan kredibilitas, profesionalitas, kemandirian dan independensi kita dalam melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020. 

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada kawan kawan penyelenggara, dari kpu kabupaten kota, PPK , PPS dan KPPS se-Kalteng yang telah bekerja keras demi suksesnya penyelenggaraan pemilihan ini," imbuhnya. 

Terima kasih juga disampaikan kepada rekan rekan Bawaslu Kalteng beserta jajaran yang telah bisa bekerja sama dengan baik dalam mensukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. 

"Terimakasih kami sampaikan jajaran keamanan Polda Kalteng dan Korem 102 panju panjung yang telah bisa mengawal pelaksanaan pemilihan ini berlangsung dengan aman dan damai," tutupnya. 

Sementara itu, berdasarkan pleno terbuka terkait perolehan suara pada pilkada Kalteng, paslon Sugianto Sabran-Edy Pratowo meraup 536.128 suara atau 51,60 %. Sementara penantangnya paslon 01, Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar, mengoleksi 502.800 suara atau 48,40 %. Selisih perolehan suara kedua paslon berkisar di angka 3,2 %. (nue/oiq/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X