Penambang Ilegal Sewa Alat Berat Rp150 Juta Sebulan

- Kamis, 18 Februari 2021 | 12:39 WIB

PALANGKA RAYA-Polda Kalteng berhasil membongkar keberadaan pertambangan ilegal (illegal minning) di wilayah Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas. Jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda meringkus tiga orang pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya yakni RT (40) warga Desa Dandang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, EB (39) warga Desa Tumbang Marikoi, Kabupaten Gunung Mas, serta SR (45) warga Desa Manusup, Kabupaten Kapuas.

Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Sajarod mengatakan, tindak pidana pertambangan ilegal terjadi di wilayah Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasek Talawang, Kabupaten Kapuas.

"Dari tindak pidana illegal minning ini kami telah mengamankan dua alat berat beserta tiga orang tersangka," katanya kepada awak media saat pers rilis, Rabu (17/2).

Lebih lanjut dikatakan pria berkaca mata itu, barang bukti yang diamankan berupa dua unit alat berat merek Kobelco, tiga mesin Diesel, tiga mesin Kato, pipa spiral, parlon, karpet, dan uang tunai Rp20 juta.

"Juga ada satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver turut kami amankan. Berdasarkan pengembangan, sehari-hari mereka membawa satu pucuk senjata api, satu butir peluru dan selongsong," bebernya didampingi Kasubbid Penmas AKBP Murianto.

Kasus illegal minning ini ditangani Ditreskrimsus, sementara terkait kepemilikan senjata api rakitan langsung ditangani Ditreskrimum. Berkolaborasi untuk pengungkapan kasus ini.

"Dari ketiga tersangka itu, satunya sebagai pengelola, sedangkan dua orang lagi penambang. Pengelolanya adalah RT yang juga pemilik senpi rakitan. EB dan SR merupakan penambang," imbuhnya.

Keseluruhan pertambangan emas ilegal itu dilakukan di atas lahan seluas dua hektare. Informasi soal keberadaan pertambangan ilegal ini berawal dari laporan masyarakat yang memiliki kebun sawit di wilayah itu. Dikatakan bahwa ada perusakan lahan untuk dialih fungsi menjadi tambang.

"Mengenai pemilik alat berat, masih dalam penyelidikan kami, karena berdasarkan keterangan pelaku, mereka hanya menyewa alat itu, aktivitas penambangan sudah berlangsung sejak 24 Januari 2021,” beber Sajarod.

Dikatakan perwira dengan dua melati di pundaknya ini, biaya sewa satu untuk alat berat sebesar Rp150 juta per bulan. Dalam waktu tiga hari kerja, hasil yang didapatkan sebanyak 31 gram emas. Emas itu mereka jual ke toko di sekitar lokasi.

"Dalam melakukan kegiatan penambangan itu, tersangka mempekerjakan belasan orang, terdiri dari 14 orang penambang dan 4 orang sebagai operator ekskavator," imbuhnya.

Ia menambahkan, penambangan emas dilakukan dengan cara membuat lubang tambang menggunakan ekskavator dengan ukuran lubang 10 x 15 meter dan kedalaman 5-7 meter.

"Setelah itu dilakukan penyedotan material tanah bercampur dengan air menggunakan mesin Dongfeng dan dialirkan menuju filter asbuk atau karpet, kemudian bahan tersebut dimurnikan menggunakan merkuri hingga menjadi logam emas," ujarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X