PROKAL.CO,
PALANGKA RAYA-Polda Kalteng berhasil membongkar keberadaan pertambangan ilegal (illegal minning) di wilayah Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas. Jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda meringkus tiga orang pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya yakni RT (40) warga Desa Dandang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, EB (39) warga Desa Tumbang Marikoi, Kabupaten Gunung Mas, serta SR (45) warga Desa Manusup, Kabupaten Kapuas.
Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Sajarod mengatakan, tindak pidana pertambangan ilegal terjadi di wilayah Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasek Talawang, Kabupaten Kapuas.
"Dari tindak pidana illegal minning ini kami telah mengamankan dua alat berat beserta tiga orang tersangka," katanya kepada awak media saat pers rilis, Rabu (17/2).
Lebih lanjut dikatakan pria berkaca mata itu, barang bukti yang diamankan berupa dua unit alat berat merek Kobelco, tiga mesin Diesel, tiga mesin Kato, pipa spiral, parlon, karpet, dan uang tunai Rp20 juta.
"Juga ada satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver turut kami amankan. Berdasarkan pengembangan, sehari-hari mereka membawa satu pucuk senjata api, satu butir peluru dan selongsong," bebernya didampingi Kasubbid Penmas AKBP Murianto.