Rapat Dengar Pendapat, Dewan Usir Kuasa Hukum PT KMA

- Rabu, 17 Februari 2021 | 13:33 WIB

SAMPIT-Rapat dengan pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) bersama perwakilan masyarakat Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) berlangsung panas dan menegangkan, Selasa (16/2). Bahkan dalam rapat tersebut anggota dewan mengusir kuasa hukum perusahaan. Pertemuan itu pun tak membuahkan keputusan.

Anggota Komisi I DPRD Kotim Sutik secara tegas mengusir M Yamin selaku kuasa hukum PT KMA. Saat ditanya terkait bagaimana cara perusahaan mendapatkan hak guna usaha (HGU), kuasa hukum PT KMA justru tidak bisa memberi jawaban. Hal itu membuat kesal Sutik dan peserta lainnya yang hadir dalam rapat itu sehingga berujung pengusiran dari ruang rapat.

"Dalam undangan kami, yang hadir itu harusnya yang bisa memberikan putusan, apa gunanya kalau yang hadir cuma kroco-kroco, apalagi saat ditanya tidak bisa menjawab, bahkan tak paham apa gunanya RDP ini, jadi kalau diadakan lagi RDP, kami harap yang datang adalah perwakilan yang bisa memberi keputusan, jangan mengambang dan selalu beralasan akan disampaikan kepada pimpinan, mau sampai kapan selesainya masalah ini," tegas Sutik.

Menurut Sutik, persoalan ini akan terus berlarut jika tak ada yang bisa memberi keputusan. Jikalau yang hadir rapat dapat memberikan keputusan, pasti akan cepat diselesaikan, masalah ini tidak akan jadi rumit jika perusahaan punya niat baik.

"Masalah ini sebenarnya mudah saja urusannya kalau perusahaan punya iktikad. Justru kami melihat pihak perusahaan tidak punya niat baik, buktinya mengirimkan orang yang tak mengerti apa-apa dan tidak mengerti masalahnya, wajar saja saya suruh keluar ruangan kalau tidak mengerti apapun, untuk masyarakat saya akan perjuangkan," tegas Sutik.

Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara yang memimpin RDP mengatakan, rapat akan ditunda sampai pihak perusahaan bisa memberikan kejelasan. Walaupun dalam rapat itu ada kuasa hukum perusahaan, tetapi tetap tidak bisa memberikan jawaban yang pasti bagi masyarakat terkait tuntutan plasma.

"Jadi hari ini belum ada kesimpulan lengkap, karena pihak perusahaan tidak bisa memberikan keputusan, soal insiden pengusiran itu, kami menilai sangat wajar, karena jika tidak bisa memberikan jawaban, tidak ada gunanya berada di dalam ruangan rapat ini, kami meminta PT KMA dalam waktu tiga hari akan segera mengabari Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, barulah kami akan menjadwalkan RDP lanjutan," tutupnya.

 

Mantan Kepala Desa Pahirangan M Abadi mewakili masyarakat mengatakan, saat dirinya menjabat kepala desa, ia tak mau menandatangani izin PT KMA sebelum ada tim dari pemerintahan yang turun untuk mengecek titik koordinat.

"Bisa saya pastikan bahwa SK HGU PT KMA tidak sesuai prosedur, karena saya sudah pernah mengatakan untuk melakukan pengecekan titik koordinat PT KMA, tapi tidak ada pihak BPN atau pemerintah yang datang," ungkapnya dalam rapat itu.

Ia menyebut bahwa pernah ada penemuan audit pada tahun 2011. Saat itu pihak perusahaan menawarkan untuk tidak dipermasalahkan. Sebagai ganti, masyarakat akan diberikan lahan plasma.

"Namun kewajiban plasma 20 persen tidak direalisasikan, sebelumnya memang ada perjanjian damai, tapi bukan berarti lahan plasma 20 persen ditiadakan, itu sudah kewajiban mereka (perusahaan, red)," tegas Abadi yang juga anggota DPRD Kabupaten Kotim.

Sementara itu, Jaya selaku Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama yang anggotanya warga Desa Pahirangan dan Tangkarobah mengatakan, dalam masalah ini pihaknya sebagai pengurus koperasi hanya bisa menyampaikan apa yang sudah dilakukan dan sudah berjalan mengenani proses ataupun kelanjutan hal tersebut.

"Kami dari masyarakat hanya punya keinginan dan kemauan, sementara pihak investorlah yang mempunyai kemampuan. Selama ini kami masyarakat yang dinaungi badan hukum hanya bisa menunggu, karena batasan kami hanya itu, tidak ada kemampuan dan kewenangan mengambil keputusan, apa yang kami harapkan belum kami dapatkan sampai sekarang," tuturnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X