PROKAL.CO,
Ketua tim sukses paslon 01, HM Sriosako mengatakan, keputusan MK ini merupakan hasil akhir. Sebuah keputusan yang final dan mengikat. "Tadi (kemarin) kami juga kumpul-kumpul dengan rekan seperjuangan, kami sadar bahwa perjuangan kami sudah sampai pada titik akhir," kata pria yang juga anggota DPRD Kalteng tersebut kepada Kalteng Pos via telepon, Selasa malam (16/2).
Apa pun keputuskan MK, pihaknya ikhlas menerima. Legawa dan lapang dada sebagai seorang kesatria. “Kami juga mengucapkan selamat kepada H Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo yang telah diamanahkan oleh masyarakat dan konstitusi untuk memimpin Kalteng," ucapnya.
Pihaknya berjanji akan bersama-sama memberikan sumbangsih terhadap pembangunan di Kalteng sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Sementara itu, John Retei selaku pengamat politik mengatakan, sudah saatnya masyarakat Kalteng bahu-membahu memberikan sumbangsih untuk membangun Kalteng ke depan. "Terhadap sengketa pilkada, kewenangan terakhir itu ada pada MK, keputusan yang diambil itu final dan mengikat," katanya kepada Kalteng Pos, Selasa (16/2).
Karena MK telah menolak gugatan paslon 01, maka semua masyarakat Bumi Tambun Bungai harus bisa menerima keputusan itu. "Kubu 02 tidak perlu bereuforia berlebihan. Memang seperti inilah mekanisme demokrasi. Untuk kubu 01, tidak perlu menunjukkan antipati, sudah seharusnya bahu-membahu untuk membangun Kalteng ini," pungkasnya.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng H Agustiar Sabran juga menyampaikan ucapan terima kasih tak terhingga kepada segenap masyarakat Kalteng yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada beberapa waktu lalu sehingga berjalan lancar dan damai.