PROKAL.CO,
PALANGKA RAYA-Pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng telah berakhir. Pasangan nomor urut 02, Sugianto Sabran-Edy Pratowo, resmi dinyatakan sebagai pemenang. Kepastian itu setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Kalteng pada sidang putusan yang digelar Selasa (16/2).
Menyikapi hasil ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, putusan MK mempertegas bahwa tugas dan kinerja KPU Kalteng bersama jajaran sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sudah membuktikan kredibilitas, profesionalisme, kemandirian, dan independensi. Karena itu saya berterima kasih kepada rekan-rekan KPU, KPPS, dan pihak lain yang telah bekerja dengan sebaik-baiknya sehingga sukses menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 9 Desember 2020 lalu,” ucap Harmain Ibrohim, kemarin.
KPU akan segera melakukan penetapan calon terpilih setelah menerima keputusan secara resmi dari MK. Berdasarkan jadwal, akan dilaksanakan tanggal 19 Februari mendatang. "Untuk masyarakat Kalteng, keputusan MK ini sudah menjelaskan hasil pemilihan yang sudah berjalan sebagai suatu proses demokrasi. Jadi tidak perlu ada lagi perbedaan pendapat, argumen, dan lainnya. Prinsipnya kedamaian, keamanan, dan ketenteraman harus tetap dijaga sepertinya yang telah berjalan selama ini," harapnya.
Gubernur dan wakil gubernur Kalteng terpilih, H Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo, ikut menyaksikan sidang keputusan itu secara virtual dari Istana Isen Mulang. “Kami sangat mengapresiasi dan menghormati keputusan MK. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Kalteng agar makin BERKAH,” ungkap Sugianto Sabran.
Pasangan yang diusung 33 kursi partai politik di DPRD Kalteng ini berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberi kepercayaan kepada mereka untuk memimpin Kalteng lima tahun ke depan. Keduanya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun Kalteng ke depannya.