MK Tolak Gugatan Ben-Ujang, Jumat Penepatan Sugianto-Edy sebagai Pemenang

- Rabu, 17 Februari 2021 | 13:26 WIB
Sugianto Sabran
Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA-Pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng telah berakhir. Pasangan nomor urut 02, Sugianto Sabran-Edy Pratowo, resmi dinyatakan sebagai pemenang. Kepastian itu setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Kalteng pada sidang putusan yang digelar Selasa (16/2).

Menyikapi hasil ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, putusan MK mempertegas bahwa tugas dan kinerja KPU Kalteng bersama jajaran sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah membuktikan kredibilitas, profesionalisme, kemandirian, dan independensi. Karena itu saya berterima kasih kepada rekan-rekan KPU, KPPS, dan pihak lain yang telah bekerja dengan sebaik-baiknya sehingga sukses menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 9 Desember 2020 lalu,” ucap Harmain Ibrohim, kemarin.

KPU akan segera melakukan penetapan calon terpilih setelah menerima keputusan secara resmi dari MK. Berdasarkan jadwal, akan dilaksanakan tanggal 19 Februari mendatang. "Untuk masyarakat Kalteng, keputusan MK ini sudah menjelaskan hasil pemilihan yang sudah berjalan sebagai suatu proses demokrasi. Jadi tidak perlu ada lagi perbedaan pendapat, argumen, dan lainnya. Prinsipnya kedamaian, keamanan, dan ketenteraman harus tetap dijaga sepertinya yang telah berjalan selama ini," harapnya.

Gubernur dan wakil gubernur Kalteng terpilih, H Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo, ikut menyaksikan sidang keputusan itu secara virtual dari Istana Isen Mulang. “Kami sangat mengapresiasi dan menghormati keputusan MK. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Kalteng agar makin BERKAH,” ungkap Sugianto Sabran. 

Pasangan yang diusung 33 kursi partai politik di DPRD Kalteng ini berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberi kepercayaan kepada mereka untuk memimpin Kalteng lima tahun ke depan. Keduanya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun Kalteng ke depannya.

"Hasil keputusan MK adalah untuk semua masyarakat Kalteng, jadi marilah bersama membangun daerah Kalteng ke depannya agar lebih baik lagi dan makin BERKAH," tuturnya.

Sementara itu, permohonan gugatan terhadap KPU Kalteng terkait penetapan hasil pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur kalteng tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan calon gubernur nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar dinyatakan majelis hakim Konstitusi yang memeriksa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap agenda sidang pemeriksaan pokok perkara. Hal tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam Sidang putusan yang di gelar secara dering di Gedung MK di Jakarta, Selasa (16/2).  

9 anggota majelis mahkamah konstitusi yang terdiri atas Anwar Usman, ketua majelis merangkap anggota, dengan anggota majelis yaitu Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih memutuskan permohonan gugatan terkait sengketa Pilkada Kalteng yang diajukan oleh pasangan calon Ir. Ben Brahim- Dr. Ujang Iskandar dinyatakan tidak dapat di lanjutkan karena dalil hukum yang diajukan pihak pemohon dalam eksepsi pmohon di anggap tidak cukup meyakinkan majelis hakim.

 "Dalam Pokok Permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima " demikan kata Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang dibacakan dalam sidang Pengucapan dan Ketetapan Sesi 3 yang di sampaikan sekitar pukul 18.04 WIB itu . 

Dalam uraian pertimbangan hukumnya, majelis berpendapat bahwa pihak pemohon mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi karena adanya upaya kecurangan yang dikata terstruktur dan masiv .

Diantaranya terkait tingginya angka DPtb di seluruh kecamatan yang ada di seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah ,ketidak netralan dari pihak KPU dan pihak bawaslu Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan Pilkada Kalteng tahun 2020 serta adanya penggunaan Dana Bantuan Covid 19,Dana CSR dari Bank Kalteng dan berbagai dana bantuan dan isntif pemerintah lainnya serta ketidak netralan aparatur pemerintah .

Namun semua dalil kecurangan yang disampaikan oleh pemohon tersebut dianggap majelis tetap tidak bisa di jadikan alasan kuat untuk menyimpangi ketentuan pasal 158 ayat satu UU nomor 10 tahun 2016 berkaitan syarat formil untuk mengajukan permohonan gugatan hasil pilkada di mahksmah konstitusi 

Atas dasar itu juga Majelis hakim Konstitusi RI menyatakan sependapat dengan isi eksepsi yang diajukan pihak termohon yakni KPUD provinsi Kalteng dan pihak terkait yakni pasangan calon nomor urut dua Sugianto- Eddy Pratowo terkait posisi kedudukan hukum dari pihak pemohon yang dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan gugatan. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X