Hanani Jadi Calo Penerimaan Polisi, Minta Duit Hingga Rp 40 Juta, Bakal Dipenjara Deh...

- Selasa, 16 Februari 2021 | 12:59 WIB

PALANGKA RAYA-Hanani duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (15/2). Perempuan paruh baya itu didakwa atas dugaan perbuatan curang. Pemilik nama lengkap Hanani D Djangkan itu diduga sebagai calo penerimaan polisi.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alfon, JPU Happy C Hutapea menghadirkan empat orang saksi. Antara lain Herdion dan anak perempuannya Septiwistin, lalu Jambun dan anak perempuannya Ririn Ardila.

Dalam kesaksiannya, mereka tergiur perkataan Hanani yang mengaku bisa membantu mengurus kedua anak mereka supaya bisa menjadi Polri. Herdion, ketika pesimis, karena menyampaikan kepada Hanani bahwa tinggi badan anaknya tidak mencukupi. Namun terdakwa mengatakan hal tersebut bisa diurus.

“Nanti saya yang urus,kata ibu itu,“ ucap Herdion sambil menunjuk wajah Hanani yang duduk menyimak keterangan saksi didampingi oleh penasihat hukumnya ,Mahdianur. Hanani meminta sejumlah uang. Ada yang Rp15 juta, ada juga yang Rp40 juta.

Pengakuan dari Jambun, Jika gagal, uang akan dikembalikan. “Ada saya minta dikembalikan, tetapi dia meminta waktu. Namun sampai sekarang gak kembali,” kata Jambun.

Sementara saksi korban Septiwistin dan Ardila Ririn menyampaikan kesaksian bahwa selama melakukan pendaftaran administrasi untuk menjadi anggota polwan, mereka selalu diantar oleh Hanani dan juga anaknya. “ Bahkan untuk pendaftaran online, anaknya ibu ini juga ikut membantu,” kata Septiwistin.(sja/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X