Cukong Kayu asal Katingan Tersangka Kejahatan Pencucian Uang

- Selasa, 16 Februari 2021 | 12:48 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Ripansah alias H Isah terancam pasal berlapis. Cukong kayu asal Kabupaten Katingan yang ditangkap tim Mabes Polri medio November 2020 dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, tersangka juga tersandung perkara tindak pidana pencucian uang.

“Sejak 8 Februari 2021 Penyidik Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri telah membuat Laporan Polisi Nomor LP/A/077/II/2021/bareskrim, dan mulai melakukan penyidikan terhadap perkara pencucian uang dengan terlapor Ripansah alias H Isah sebagai tindak lanjut penanganan perkara pembalakan liar yang telah selesai penyidikannya,” kata Wancino dari Kaharingan Institut yang menerima siaran pers dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Dalam siaran pers yang diteruskan Institut Kaharingan ke kalteng.co (Kalteng Pos) menyebutkan, pada 2 Februari 2021 perkara atas nama tersangka Ripansah dan tersangka Korporasi UD Karya Abadi dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU Jampidum Kejagung RI melalui surat Nomor: B-401/E.3/Eku.1/2/2021 atas nama tersangka Ripansah dan surat Nomor: B-402/E.3/Eku.1/2/2021 atas nama tersangka korporasi UD Karya Abadi.

Pada 10 Februari 2021 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Jampidum Kejagung RI bersama JPU Kejari Katingan di kantor Kejaksaan Negeri Katingan, Kalimantan Tengah.

Kegiatan penyerahan tersangka Ripansah dan tersangka korporasi UD Karya Abadi beserta barang bukti oleh penyidik Subdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri kepada JPU Jampidum Kejagung RI bersama JPU Kejari Katingan di kantor Kejati Kalteng berlangsung aman dan kondusif.

Sebelumnya, pada 13 November 2020 telah dilakukan penindakan di industri pengolahan kayu (sawmill) UD Karya Abadi di Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan dan ditemukan sejumlah kayu bulat dan olahan diduga hasil pembalakan liar.

Penyidik Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka pada 24 Desember 2020 di Kabupaten Barito Timur. Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak 25 Desember 2020 hingga tanggal 10 Februari 2021. (tur/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X