DAD Minta Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal

- Sabtu, 6 Februari 2021 | 13:16 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Dugaan adanya pertambangan ilegal di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) juga mendapat sorotan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. Lembaga adat terbesar di Bumi Tambun Bungai ini meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas tambang tersebut jika tidak mengantongi dokumen perizinan resmi.

Ketua Harian DAD Kalteng Dr Andrie Elia mengatakan, kendati belum mengetahui secara pasti tambang yang bersangkutan memiliki izin atau ilegal, tapi perlu disikapi secara baik.

“Jika tidak dapat dibuktikan kelengkapan perizinannya, maka harus ditindak. Pihak terkait dapat berkoordinasi dengan penegak hukum agar ditindak sesuai dengan aturan perudang-undangan yang berlaku jika memang belum memiliki izin. Biarlah proses hukum yang akan berjalan nanti," ucapnya,  (5/2).

Ditegaskan Andrie, perizinan perlu diperhatikan oleh semua pihak, bukan hanya pada sektor pertambangan. Sebab, kehadiran investor sudah semestinya berkontribusi bagi kemajuan Kalteng, terutama melalui pendapatan asli daerah (PAD). Jika PAD bertambah, maka pembangunan di Kalteng juga akan berjalan lebih baik. Imbasnya adalah adanya peningkatan pada semua sektor pembangunan untuk mewujudkan Kalteng yang lebih BERKAH.

Terpisah, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Ermal Subhan melalui Kepala Bidang Pengawasan Minerba, Energi Dan Air Tanah Agus Chandra mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi tambang batu belah yang diduga ilegal itu.

“Itu (pengecekan, red) untuk pengambilan koordinat lokasi penambangan dan lokasi pengolahan. Nanti akan diketahui status kegiatan penambangan tersebut legal atau belum mengantongi IUP,” katanya kepada Kalteng Pos melalui rilis tertulis, Jumat (5/2).

Ditegaskan Agus Chandra, sejauh ini pihaknya belum melakukan pengawasan ke lapangan untuk memastikan bahwa foto-foto tumpukan batu belah di tepian jalan penghubung Kecamatan Tewah-Tumbang Miri, Kabupaten Gunung Mas dan foto mesin di lokasi penambangan dalam insert berita Kalteng Pos terbitan Kamis (4/2) merupakan hasil pengolahan yang berasal dari wilayah pemegang IUP dimaksud.

Ia juga mengklarifikasi terkait statement sebelum yang menyebutkan bahwa di Desa Batu Nyiwuh dan Upon Batu tidak ada IUP Minerba. “Setelah melakukan pemutakhiran database perizinan pertambangan minerba dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng, ternyata pada kedua wilayah itu telah diterbitkan IUP,” tegasnya.

IUP yang dimaksud adalah IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan Komoditas Andesit atas nama Wiryawan Arief berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/56/DESDM-IUPOP/VIII/DPMPTSP-2018 tanggal 10 Agustus 2018 yang berlaku selama dua (2) tahun pada wilayah IUP seluas 2,8 hektare di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.

“Ada juga IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan Komoditas Batu Gunung Quarry Besar atas nama CV Batu Pasir Kahuripan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/65/DESDM-IUPOP/VIII/DPMPTSP-2019 tanggal 2 Agustus 2019 yang berlaku selama tiga (3) tahun pada wilayah IUP seluas 1,5 hektare di Desa Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas,” pungkasnya. (nue/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tahun 2025 Kotim Ditarget Bebas Blankspot

Selasa, 7 Mei 2024 | 09:45 WIB

Penjarahan Sawit Ganggu Perekonomian Kalteng

Senin, 6 Mei 2024 | 14:15 WIB
X