PROKAL.CO,
PALANGKA RAYA-Dugaan adanya pertambangan ilegal di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) juga mendapat sorotan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. Lembaga adat terbesar di Bumi Tambun Bungai ini meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas tambang tersebut jika tidak mengantongi dokumen perizinan resmi.
Ketua Harian DAD Kalteng Dr Andrie Elia mengatakan, kendati belum mengetahui secara pasti tambang yang bersangkutan memiliki izin atau ilegal, tapi perlu disikapi secara baik.
“Jika tidak dapat dibuktikan kelengkapan perizinannya, maka harus ditindak. Pihak terkait dapat berkoordinasi dengan penegak hukum agar ditindak sesuai dengan aturan perudang-undangan yang berlaku jika memang belum memiliki izin. Biarlah proses hukum yang akan berjalan nanti," ucapnya, (5/2).
Ditegaskan Andrie, perizinan perlu diperhatikan oleh semua pihak, bukan hanya pada sektor pertambangan. Sebab, kehadiran investor sudah semestinya berkontribusi bagi kemajuan Kalteng, terutama melalui pendapatan asli daerah (PAD). Jika PAD bertambah, maka pembangunan di Kalteng juga akan berjalan lebih baik. Imbasnya adalah adanya peningkatan pada semua sektor pembangunan untuk mewujudkan Kalteng yang lebih BERKAH.
Terpisah, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Ermal Subhan melalui Kepala Bidang Pengawasan Minerba, Energi Dan Air Tanah Agus Chandra mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi tambang batu belah yang diduga ilegal itu.
“Itu (pengecekan, red) untuk pengambilan koordinat lokasi penambangan dan lokasi pengolahan. Nanti akan diketahui status kegiatan penambangan tersebut legal atau belum mengantongi IUP,” katanya kepada Kalteng Pos melalui rilis tertulis, Jumat (5/2).