Tambang Batu Belah di Gumas Dipertanyakan, Terindikasi tanpa IUP Minerba

- Kamis, 4 Februari 2021 | 12:58 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Aktivitas tambang galian C di Desa Batu Nyiwuh dan Upon Batu, Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menjadi perhatian serius banyak kalangan. Mulai dari pegiat lingkungan hingga dewan. Begitu pun dengan pejabat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang turut mempertanyakan investor di balik perusahaan tambang yang mengekploitasi sumber daya alam (SDA) di wilayah yang berjarak 35 kilometer (km) dari Kota Kuala Kurun tersebut.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Dr Ermal Subhan melalui Kepala Bidang Pengawasan Minerba, Energi Dan Air Tanah Agus Chandra mengatakan, tambang batuan diduga ilegal yang berada di Desa Upon Batu dan Batu Nyiwuh itu tidak diterbitkan IUP minerba.

"Dalam database izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki Dinas ESDM, di Desa Batu Nyiwuh dan Upon Batu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas tidak terdapat izin pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya," katanya kepada Kalteng Pos, Rabu (3/2).

Menurut Agus, Dinas ESDM tidak melakukan pengecekan lapangan atas kegiatan tersebut, mengingat tidak tersedia anggaran untuk kegiatan penertiban pertambangan tanpa izin (Peti) sejak tahun 2020.

Selain itu, karena sifatnya ilegal atau bukan sebagai pemegang IUP, maka tindakan pengawalan kepada kegiatan yang ilegal tentu melanggar peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kewenangan melakukan tindakan terhadap kegiatan ilegal ada pada pihak penegak hukum (Polri)," tegasnya lagi.

Setiap orang yang mengetahui adanya kegiatan ilegal, wajib melaporkan kepada penegak hukum agar dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Guna mengantisipasi bencana banjir seperti yang terjadi di Kalsel, pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan penertiban Peti.

"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, berdasarkan peraturan perundangan-undangan ditindak oleh penegak hukum dan dipidana sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tambahnya.

Selanjutnya, lubang bukaan bekas penambangan tanpa izin wajib direklamasi oleh pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya. Pohon yang sudah ditebang wajib ditanam dan direhabilitasi.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kalteng Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Natalia mengatakan, pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota perlu melakukan pengawasan lebih intens terkait aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin.

 

"Dinas terkait seperti PTSP dan ESDM perlu melakukan klarifikasi izin yang dikantongi setiap aktivitas pertambangan yang ada. Jika tidak memiliki izin dan melanggar, harus ditindak," katanya kepada Kalteng Pos, Rabu (3/2). 

Begitu pun terhadap keberadaan tambang diduga illegal di Desa Upon Batu dan Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X