Sugianto-Edy Juara Pilkada Kalteng, Tak Terima Hasil Pleno, Ben-Ujang Siap Menuju MK

- Minggu, 20 Desember 2020 | 01:20 WIB
Sugianto Sabran dan istri
Sugianto Sabran dan istri

PALANGKA RAYA-Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, Sugianto Sabran-Edy Pratowo, keluar sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng tahun ini. Kepastian paslon nomor urut 02 memenangi pesta demokrasi lima tahunan ini berdasarkan rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan di Hotel Bahalap, Jumat (18/12).

Berdasarkan pleno terbuka itu, paslon Sugianto Sabran-Edy Pratowo meraup 536.128 suara atau 51,60 %. Sementara penantangnya paslon 01, Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar, mengoleksi 502.800 suara atau 48,40 %. Selisih perolehan suara kedua paslon berkisar di angka 3,2 %.

Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim menyebut, pelaksanaan pleno sudah berjalan lancar dan sukses. Rapat yang direncanakan berjalan dua hari, akhirnya bisa diselesaikan dalam sehari saja. Berdasarkan hasil pleno perolehan suara itu, paslon 01 mengajukan form keberatan kepada KPU. Meski demikian pada dasarnya paslon 01 mengapresiasi kinerja KPU

"Semua berjalan lancar, walaupun saksi paslon 01 tidak menandatangani berita acara. Tetapi dalam ketentuan tidak masalah. Hasil rekapitulasi menunjukkan selisih 3,2 persen. Paslon 02 mendapat suara lebih banyak daripada paslon 01,” ungkap Harmain.

Disinggung terkait partisipasi pemilih dalam pilkada tahun ini, dikatakan Harmain, walaupun berada di bawah target nasional, tapi dinilai meningkat dibandingkan pilgub sebelumnya yang hanya mencapai 52 persen partisipasi. Kali ini mencapai 62 persen. Ada kenaikan 10 persen. Artinya, antusias masyarakat cukup baik walaupun dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Mengenai kemungkinan gugatan yang dilakukan oleh paslon 01 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Harmain tak menampik. KPU Kalteng, tuturnya, menunggu buku registrasi yang akan dikeluarkan MK.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan, rapat pleno yang dilaksanakan kemarin merupakan rekapitulasi untuk mengetahui hasil. Ia mengakui bahwa ada keberatan yang disampaikan oleh tim paslon 01.

"Perihal pelanggaran merupakan hal yang berbeda. Dan semua proses sudah kami tindak lanjuti. Terkait langkah hukum selanjutnya, itu merupakan hak masing-masing paslon. Selanjutnya adalah ranah MK, terkait persyaratan dan lainnya yang harus dipenuhi," ungkapnya.

Terkait dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, menurut Satriadi, sejauh ini Bawaslu tidak menemukan hal itu. Meskipun demikian, Bawaslu selaku lembaga pengawas pilkada sudah melakukan tugas sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

Ditemui di lokasi pleno, salah satu saksi paslon 02, Yustinus Tenung menyampaikan ucapan terima kasih atas kinerja dan totalitas penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu, maupun pihak keamanan.

"Sejak saat ini tidak ada lagi 01 dan 02, tetapi satu anak bangsa yang akan bersama membangun Kalteng. Oleh karena itu, kepada saksi 01 kami harapkan untuk menandatangani berita acara. Jika belum bisa menerima, maka bisa didorong melalui ruang hukum yang lain," harapnya.

Menurut Yustinus, jika ada hal yang kurang berkenan selama tahapan pelaksanaan pilkada, pihaknya menyampaikan permohonan maaf. Menurutnya, tujuan akhir dari semua ini adalah membangun Kalteng ke depannya.

Sementara saksi paslon 01, Junjung Ketaruhan mengatakan, pihaknya tidak menyetujui hasil rekapitulasi KPU provinsi dan penetapan hasil perhitungan suara, dengan alasan banyak terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif di hampir seluruh wilayah Kalteng.

"Ada terjadi politik uang dengan cara membagi-bagikan uang kepada 17.000 pemilih dari 17 kelurahan di Kabupaten Seruyan, 12 kelurahan di Kabupaten Kotim, 19 kelurahan di Pulang Pisau, dan masih banyak lagi," tegasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X