PROKAL.CO,
Sementara itu, berkenaan dengan kemungkinan adanya gugatan dari paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil perolehan suara, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim menyebut, setiap peserta pilgub bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara. Dengan catatan, harus sesuai dengan ketentuan dan syarat.
“Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta hingga enam juta jiwa, maka pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU provinsi,” ungkapnya.
KPU berharap masyarakat bersabar menunggu hasil resmi yang dikeluarkan KPU yang dilaksanakan melalui proses rekapitulasi secara berjenjang. Tingkat provinsi akan dilaksanakan dari tanggal 16 hingga 20 Desember.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi memberikan apresiasi atas pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Kalteng tahun ini yang sudah berjalan lancar dan tertib.
“Kami mengapresiasi pelaksanaan pemungutan suara yang sudah berjalan baik,” kata Satriadi kepada Kalteng Pos, kemarin.
Lebih lanjut Satriadi menyebut, pihaknya telah menerima dua laporan kasus pelanggaran pelaksanaan pemungutan suara yang berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang (PSU).