Sabar, Hasil Resmi Tunggu dari KPU Kalteng

- Jumat, 11 Desember 2020 | 12:59 WIB
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim

Sementara itu, berkenaan dengan kemungkinan adanya gugatan dari paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil perolehan suara, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim menyebut, setiap peserta pilgub bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara. Dengan catatan, harus sesuai dengan ketentuan dan syarat.

“Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta hingga enam juta jiwa, maka pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU provinsi,” ungkapnya.

KPU berharap masyarakat bersabar menunggu hasil resmi yang dikeluarkan KPU yang dilaksanakan melalui proses rekapitulasi secara berjenjang. Tingkat provinsi akan dilaksanakan dari tanggal 16 hingga 20 Desember.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi memberikan apresiasi atas pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Kalteng tahun ini yang sudah berjalan lancar dan tertib. 

“Kami mengapresiasi pelaksanaan pemungutan suara yang sudah berjalan baik,” kata Satriadi kepada Kalteng Pos, kemarin.

Lebih lanjut Satriadi menyebut, pihaknya telah menerima dua laporan kasus pelanggaran pelaksanaan pemungutan suara yang berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang (PSU).

“Ada dua daerah yang berpotensi terjadi pemungutan suara ulang, yakni di Kabupaten Barito Utara dan Kotawaringin Barat,” ujarnya.

Dibeberkan Satriadi, pemungutan suara ulang di wilayah Barito Utara dilakukan di TPS 6 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru. Penyebabnya adalah ada lima orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tapi ikut memilih di TPS tersebut. Bahkan dua orang di antaranya ber-KTP Barsel, sedangkan tiga orang lagi ber-KTP Barito Utara tetapi berbeda kecamatan dengan lokasi TPS,” jelasnya.

Pelanggaran serupa juga terjadi di TPS wilayah Kotawaringin Barat, yaitu TPS 05 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. Ada dua orang yang namanya tidak terdaftar dalam DPT ikut memilih di TPS tersebut, dan sekarang sudah diproses,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait klaim kemenangan yang sudah dideklarasikan oleh kedua kubu, dengan tegas ketua Bawaslu mengatakan bahwa hal tersebut bukan termasuk pelanggaran pemilu.

“Itu bukan pelanggaran, itu kan pendapat masing-masing, dan itu hal yang biasa,” tuturnya.

Ia juga mengatakan bahwa masyarakat Kalimantan Tengah perlu memahami bahwa yang menentukan pemenang Pilkada Kalteng kali ini adalah hasil penghitungan resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kalteng. Dan saat ini prosesnya masih berjalan.

“Sekarang KPU masih melakukan rekapitulasi secara berjenjang atas hasil pemungutan suara, mulai dari TPS, PPS, berlanjut ke PPK, lalu ke tingkat provinsi yang dilaksanakan tanggal 16 dan 17 Desember nanti. KPU yang akan mengeluarkan hasil resmi pemungutan suara Pilkada Kalteng tahun ini,” tutup Satriadi.

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X