Pasien di RS Tak Bisa Coblos, Ini Alasan Ketua KPU Kota Palangka Raya

- Kamis, 10 Desember 2020 | 13:32 WIB
Ketua KPU Palangka Raya Ngismatul Choiriyah (ist)
Ketua KPU Palangka Raya Ngismatul Choiriyah (ist)

Ketua KPU Palangka Raya Ngismatul Choiriyah mengatakan, secara prosedur pihaknya sudah membuat surat kepada seluruh rumah sakit di Palangka Raya. Pihak rumah sakit juga menyambut positif dengan mengirimkan data jumlah pasien. Berdasarkan data-data itu, sudah dikeluarkan A5.

“Artinya, orang-orang di rumah sakit bukan pemilih dari DPT di TPS terdekat. Artinya harus menggunakan A5. Dalam PKPU disebutkan bahwa pelayanan kepada pasien di rumah sakit dimulai pukul 12.00 WIB jika surat suara masih tersedia di TPS terdekat,” ungkapnya.

Di RSDS, lanjutnya, hanya ada satu pasien saja yang memang sudah memiliki A5, berstatus pemilih pindahan. Hanya saja, pasien tersebut saat pemilihan berada dalam kondisi koma, sehingga tidak dapat dilakukan pemilihan.

“Untuk Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Siloam sudah terlayani,” ucapnya.

Sedangkan, untuk di RSDS pada dasarnya disediakan dua TPS untuk melayani pasien yang rawat inap. Akan tetapi, lanjutnya, hingga sehari sebelum pemilihan tidak ada surat resmi yang dikirimkan RSDS ke KPU. Selain itu, tuturnya, bisa juga disebabkan karena surat suara di TPS sekitar RSDS sudah habis.

“Surat suara tiap TPS itu kan berdasarkan DPT dan tambahan 2,5 persen untuk pemilih pindahan dan pemilih tambahan, kemungkinan surat suara di TPS habis,” tegasnya.

Menanggapi soal tidak terselenggaranya pemungutan suara di RS Perluasan Asrama Haji Al-Mabrur Palangka Raya yang juga menjadi tempat karantina pasien Covid-19, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah ke lokasi. Namun, KPPS setempat menyampaikan kekhawatiran jika melayani pasien Covid-19.

“Ada KPPS yang mengaku tidak berani. Saya sampaikan, silakan koordinasi dengan pihak kesehatan, jangan sampai untuk melindungi hak pilih seseorang tetapi membahayakan orang lain pula,” ucapnya.(sja/abw/ram)

 

Hore, Pasien Covid-19 di Lamandau Nyoblos

 

KPU Lamandau menyiapkan TPS khusus bagi pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi di kawasan mes desa terpusat Kabupaten Lamandau. Pemungutan suara dilaksanakan dengan penanganan khusus sistem jemput bola.

Petugas KPPS melayani pemungutan suara dengan mengenakan APD lengkap standar penanganan Covid-19 serta dikawal petugas keamanan. Protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lamandau Edison Dewel mengatakan, dari total 101 orang yang menjalani karantina di mes desa, 71 orang di antaranya masuk dalam DPT Lamandau.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X