PROKAL.CO,
Ketua KPU Palangka Raya Ngismatul Choiriyah mengatakan, secara prosedur pihaknya sudah membuat surat kepada seluruh rumah sakit di Palangka Raya. Pihak rumah sakit juga menyambut positif dengan mengirimkan data jumlah pasien. Berdasarkan data-data itu, sudah dikeluarkan A5.
“Artinya, orang-orang di rumah sakit bukan pemilih dari DPT di TPS terdekat. Artinya harus menggunakan A5. Dalam PKPU disebutkan bahwa pelayanan kepada pasien di rumah sakit dimulai pukul 12.00 WIB jika surat suara masih tersedia di TPS terdekat,” ungkapnya.
Di RSDS, lanjutnya, hanya ada satu pasien saja yang memang sudah memiliki A5, berstatus pemilih pindahan. Hanya saja, pasien tersebut saat pemilihan berada dalam kondisi koma, sehingga tidak dapat dilakukan pemilihan.
“Untuk Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Siloam sudah terlayani,” ucapnya.
Sedangkan, untuk di RSDS pada dasarnya disediakan dua TPS untuk melayani pasien yang rawat inap. Akan tetapi, lanjutnya, hingga sehari sebelum pemilihan tidak ada surat resmi yang dikirimkan RSDS ke KPU. Selain itu, tuturnya, bisa juga disebabkan karena surat suara di TPS sekitar RSDS sudah habis.
“Surat suara tiap TPS itu kan berdasarkan DPT dan tambahan 2,5 persen untuk pemilih pindahan dan pemilih tambahan, kemungkinan surat suara di TPS habis,” tegasnya.