Tak Ada Larangan Salat Iduladha

- Kamis, 30 Juli 2020 | 11:35 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Umat muslim wajib menerapkan protokol kesehatan dalam menunaikan ibadah pada Hari Raya Iduladha. Misalnya, ketika hendak salat Iduladha, bisa mengambil wudu dari rumah, membawa sajadah sendiri, dan menjaga jarak. Jika kawasan tempat tinggal termasuk pada kategori penularan tinggi, disarankan sebaiknya melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng KH Anwar Isa mengatakan, pelaksanaan salat Iduladha wajib memperhatikan protokol kesehatan.

Detailnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020. Di dalamnya tertera persyaratan bagi umat muslim yang akan menggelar salat Iduladha tahun ini.

“Pelaksaaan salat Iduladha 2020 ini boleh dilakukan baik di masjid maupun di lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya kepada Kalteng Pos, kemarin (29/7).

Selain SE tersebut, MUI pusat juga mengeluarkan fatwa nomor 36 tahun 2020 terkait salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19. Ada poin-poin penting yang perlu diperhatikan. Antara lain, wajib ada petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan, dan membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan.

Selain itu, menyediakan fasilitas protokol kesehatan dan alat pengecekan suhu tubuh di pintu jalur masuk. Bila ditemukan jemaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 celsius dalam dua kali pemeriksaan, maka tak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

“Juga menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal berjarak satu meter, mempersingkat pelaksanaan salat Iduladha dan khobah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, serta tidak mewadahi sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak amal,” bebernya.

Pihaknya juga menyebutkan, pihak penyelenggara harus memberikan imbauan kepada jemaah tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha, agar jemaah membawa sajadah masing-masing, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan mengimbau agar tidak mengikutkan anak-anak maupun yang lanjut usia.

Sementara itu, Sekretaris MUI Kalteng Khairil Anwar menambahkan, berkenaan zona merah di Kalteng yang tetap diperbolehkan melaksanakan salat Iduladha, sangat disarankan agar anak berusia di bawah 10 tahun dan jemaah yang sakit melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing.

Saat penyembelihan hewan kurban diupayakan agar tidak terjadi kerumunan maka. Karena itu, sangat disarankan agar penyembelihan dilakukan di rumah potong hewan (RPH) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Apabila tidak dapat dilakukan di RPH, maka bisa dilakukan secara mandiri dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Saat penyembelihan mandiri, yang boleh datang atau masuk pada area itu hanya petugas saja,” katanya.

Petugasnya pun juga diminta agar menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, serta menggunakan masker. Mulai dari penyembelihan, pemotongan, penimbangan, hingga penyaluran kepada mustahik punya petugas masing-masing.

Terpisah, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memberi lampu hijau bagi masjid-masjid di Kota Cantik ini untuk menggelar salat Iduladha.

Meski demikian, sebelum melaksanakan salat, pihak pengelola masjid diminta melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya. Tim gugus akan melakukan verifikasi lokasi masjid, untuk memastikan masjid memenuhi standar protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X