Terkait Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Pemda Mulai Khawatirkan RS Swasta

- Rabu, 29 Juli 2020 | 11:29 WIB

PALANGKA RAYA-Pasien Covid-19 tidak hanya menjalani perawatan di rumah sakit milik pemerintah daerah (pemda), tapi juga rumah sakit swasta. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang tertuang dalam keputusan menteri kesehatan, pihak rumah sakit bisa mengajukan klaim biaya perawatan ke Kemenkes RI. Akan tetapi, kini proses pencairan dana klaim sedang tersendat alias tertunda.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kalteng Suyuti Syamsul menjelaskan, berkenaan dana klaim yang belum dibayarkan oleh pemerintah pusat, pihaknya belum mengantongi aturan yang memungkinkan daerah untuk membayar klaim tersebut.

“Lantaran kebanyakan juga untuk RSUD, kemungkinan subsidi rumah sakit saja. Apabila RSUD mengalami kekurangan dana, bisa mengajukan permintaan subsidi kepada pemerintah. “RSUD kan nggak mungkin bangkrut. Kalau misalnya kurang, bisa minta subsidi pemerintah,” katanya, (28/7).

Justru, lanjut dia, yang menjadi kekhawatirannya yakni terhadap RS swasta yang menangani pasien Covid-19. Apabila dana klaim RS swasta tidak dibayarkan oleh pemerintah pusat, pihaknya pun belum memiliki jalan keluarnya.

“Yang saya khawatirkan justru RS swasta. Kami belum punya jalan keluarnya, karena sampai sekarang juga belum ada aturan yang mengatakan pemda yang tanggung. Meski demikian, semestinya RS swasta juga tetap menggratiskan pasien Covid-19. “Mestinya begitu,” tambah mantan Direktur Rumah Sakit Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun ini

Berkenaan jumlah klaim dari tiap RS ke pemerintah pusat, sejauh ini Dinkes Kalteng tidak mengetahui pasti, lantaran pembayaran tak melalui dinkes melainkan langsung kepada RS yang mengajukan. “Itu tidak melalui kami. Verifikasi dari BPJS dan pembayaran langsung ke masing-masing RS,” pungkasnya.

Dana klaim penanganan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 memang tidak sedikit. Bahkan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya yang berwewenang melakukan verifikasi sebelum pengajuan klaim ke pusat menyebutkan, jumlah klaim untuk setiap pasien berbeda. Rincian yang diterima pihaknya, jumlah klaim mencapai Rp2 miliar untuk perawatan belasan pasien Covid-19.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan mengatakan, selain Rumah Sakit dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya, BPJS Kesehatan juga melakukan verifikasi terhadap seluruh RS di lima kabupaten/kota yang menangani pasien Covid-19. Pihaknya mengaku bahwa angka yang dikeluarkan cukup besar.

“Seperti di RS TNI saja ada 15 kasus klaim dana mencapai Rp2 miliar, apalagi di RSDS,” katanya saat diwawancarai di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (28/7).

Diungkapkannya, pihaknya tak mengetahui detail menyangkut pencairan, lantaran BPJS Kesehatan hanya memverifikasi berkas. Pencairan bukan melalui BPJS.

“Pencairan tidak melalui BPJS, kami hanya verifikasi dan tidak mengetahui masalah pencairan, karena pembiayaannya berbeda dengan pembiayaan BPJS,” ungkapnya kepada Kalteng Pos.

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan petunjuk teknis klaim bagi rumah sakit yang merawat pasien dengan penyakit infeksi emerging (PIE). Petunjuk teknis itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lembaga yang terlibat dalam penanganan Covid-19 antara lain Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan rumah sakit. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati, pembiayaan pasien yang dirawat dengan PIE dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Ada berbagai kriteria yang mesti terpenuhi agar mendapatkan fasilitas klaim.

Untuk pasien rawat jalan yang tergolong suspek, harus melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan X-ray foto bagian thorax atau dada. Sedangkan untuk pasien rawat jalan yang termasuk pasien konfirmasi Covid-19, harus melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Sementara, bagi pasien rawat inap berbeda. Bisa diklaim jika pasien tersebut termasuk dalam kondisi pasien suspek, probable, atau konfirmasi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X