Kasus Pemukulan Tim Pemulasaran Jenazah, Polresta Tetapkan 5 Tersangka

- Kamis, 23 Juli 2020 | 12:23 WIB

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan dan terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP. Mereka adalah ZT, CA, ABP, TA, dan PN. Penetapan itu ditegaskan lagi pada sore hari kemarin. Pada siang harinya ketika rilis, status mereka masih calon tersangka.

“Sudah kami tetapkan lima tersangka pukul 15.00 WIB,” tulisnya dalam pesan melalui WhatsApp, tadi malam.

Adapaun hasil pemeriksaan yang pihaknya lakukan. ZT mengakui bahwa ia telah melakukan pemukulan satu kali di bagian wajah dan mendorong tim pemulasaran sebanyak dua kali. Namun tidak mengenali wajah korbannya, karena tim pemulasaran melengkapi diri dengan alat pelindung diri.

Lalu, dari CA mengakui memukul satu kali di bagian wajah. TA, PN dan ABP mengakui ikut-ikutan mengeroyok. Namun juga tidak tahu siapa yang dikeroyok olehnya. Nanti hasil pemeriksaan, mereka akan dilakukan sinkronisasi berdasarkan hasil pemeriksaan para korban.

"Mereka cukup kooperatif dalam memberikan keterangan. Di mana permasalahan tersebut sudah pihaknya lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Palangka Raya," katanya kepada awak media di Mapolresta.

Karena hal ini merupakan atensi dari Presiden RI, Kapolri dan Kapolda Kalteng, bahwasanya untuk para relawan Covid-19 melaksanakan tugas, apabila terjadi penganiayaan atau segala sesuatu harus ditangani secara serius. "Untuk hal ini Polresta Palangka Raya beserta jajaran cukup intens dalam melakukan penyidikan kasus tersebut," tegasnya.

“Hasil pemeriksaan, bahwa pemukulan ini terjadi hanya karena permasalahan lokasi untuk pemakaman dari keluarganya tersebut. "Sebenarnya permasalahan ini terjadi hanya kurangnya koordinasi,”jelasnya.

Ditanya apakah pihak RSI PKU Muhammadiyah meminta bantuan pengawalan? Jaladri menyebut sejauh ini semua rumah sakit di Kota Palangka Raya ada personel kepolisian yang berjaga. Sebenarnya setiap ada pasien yang meninggal, mereka mengetahui. Karena untuk pengawalan anggota telah standby.

"Sementara dari hasil yang kami tanyakan kepada personel yang berjaga di rumah sakit tersebut, tidak ada permintaan dari pihak rumah sakit untuk melakukan pengawalan menuju tempat pemakaman," tandasnya.

Terpisah, Sutikno, suami dari almarhum Hartini Sariti mengaku sampai saat ini belum menerima surat resmi hasil tes swab dari RSI PKU Muhammadiyah Palangka Raya. "Jadi saya hanya ingin tahu hasil seperti apa. Karena semua pihak keluarga yang lain juga pasti ingin tahu hasilnya bagaimana," katanya kepada awak media ketika ditemui dikediamannya.

Sutikno mengaku menandatangani surat menyurat setelah oleh pihak rumah sakit. Tapi tidak mengetahui secara detail isinya. "Saya enggak baca semua, hanya berdasarkan keterangan singkat yang diberikan dokter saat itu," tutur pria berusia 60 tahun ini.

Pada malam harinya, Sutikno mengonfirmasi melalui sambungan telepon, jika surat yang ditandatangani itu, menurut pihak rumah sakit merupakan surat edukasi penanganan Covid-19.

Dilihat dari rilis Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Kalteng yang diterima Kalteng Pos, suami almarhumah telah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang intinya telah memahami dan tidak keberatan istrinya dirawat menggunakan prosedur Covid-19, termasuk jika yang bersangkutan meninggal dunia.

Dijelaskan Sutikno lagi, sebelumnya sempat diberitahukan oleh dokter bahwa kondisi istrinya kian menurun. Tubuhnya lemah hingga akhirnya dinyatakan meninggal. Ketika itu ia tidak diperbolehkan untuk melihat karena tidak menggunakan baju hazmat.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X