PROKAL.CO,
PALANGKA RAYA-Kendati sudah melampaui target nasional perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yaitu 96 persen, namun Provinsi Kalteng terus gencar melakukan perekaman jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.
"Kendati masih ada beberapa kabupaten yang rekamnya lebih banyak dari jumlah wajib KTP karena melakukan perekaman dua kami atau melakukan perekaman dan pencetakan di kabupaten berbeda, namun kita pastikan tidak akannada data ganda," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalteng Brigong Tom Moenandaz melalui Kabid pengelolaan informasi administrasi kependudukan, Ambar Ratmoko kepada Kalteng Pos diruang kerjanya, Jumat (17/7).
Ditegaskan Ambar, bahwa khusus untuk masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el, agar jaminan untuk mereka menggunakan hak pilihnya adalah wajib melakukan perekaman sesegera mu bkin kepada Disdukcapil setempat.
"Karena dipastikan surat keterangan (Suket) sudah tidak berlaku di Kalteng. Sebab berdasarkan instruksi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil menegaskan bahwa tidak boleh mencetak suket," terangnya.
Hal itu dikarenakan penyediaan blanko pencetakan e-KTP sudah full dan siap melayani masyarakat yang membutuhkan kelengkapan administrasi kependudukan tersebut.
"Jadi tidak ada alasan lagi bahwa kabupaten kota mencetak suket. Kecuali suket-suket yang lama dan belum di ambil. Tetapi pada dasarnya suket sudah habis. Kita fokus kepada perekaman dan pencetakan saja saat ini," lanjutnya.