PROKAL.CO,
AGUS JAYA/KALTENG POS
Sidang tindak pidana korupsi pembangunan sumur bor tahun 2018 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng digelar secara konvensional. Dalam sidang itu juga tampak istimewa, karena Kajari Palangka Raya Zet Tadung Allo turut hadir dan duduk di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU)
AGUS JAYA, Palangka Raya
SIDANG sejatinya terjadwal pukul 09.00 WIB. Namun, ketika ke sana, setengah jam sudah selesai. Dimulai sekitar pukul 08.05 WIB. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, kemarin (16/7), menempatkan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kalteng Arianto, dan Muhammad Seman selaku Konsultan Pengawas.