Melihat Sidang Perdana Dugaan Tipikor Pembangunan Sumur Bor

- Jumat, 17 Juli 2020 | 11:24 WIB
MELALUI SIDANG PERTAMA: Muhammad Seman (kemeja coklat) dan Arianto (kemeja putih) duduk di kursi tunggu setelah sidang di Pengadilan Tipikor, (16/7).
MELALUI SIDANG PERTAMA: Muhammad Seman (kemeja coklat) dan Arianto (kemeja putih) duduk di kursi tunggu setelah sidang di Pengadilan Tipikor, (16/7).

AGUS JAYA/KALTENG POS

Sidang tindak pidana korupsi pembangunan sumur bor tahun 2018 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng digelar secara konvensional. Dalam sidang itu juga tampak istimewa, karena Kajari Palangka Raya Zet Tadung Allo turut hadir dan duduk di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU)

 

AGUS JAYA, Palangka Raya

 

SIDANG sejatinya terjadwal pukul 09.00 WIB. Namun, ketika ke sana, setengah jam sudah selesai. Dimulai sekitar pukul 08.05 WIB. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, kemarin (16/7), menempatkan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kalteng Arianto, dan Muhammad Seman selaku Konsultan Pengawas.

Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim dibantu hakim anggota Annuar Sakti Siregar dan Dedi Roswandi ini dihadiri langsung dari Kajari Palangka Raya Zet Tadung Allo yang bergabung dengan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Kehadirannya itu sekaligus membuktikan ucapannya waktu itu, jika Kejari Palangka Raya benar-benar serius untuk menangani kasus perkara korupsi ini.

Sementara itu, duduk di seberangnya, ada pengacara senior Rahmadi G Lentam selaku penasihat hukum dari terdakwa Arianto yang pada saat proyek sumur bor tersebut dilaksanakan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen. Selain itu, sidang dihadiri Tim Monitoring dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut hadir untuk memantau jalannya sidang.

Tim JPU di dalam dakwaannya setebal 130 halaman mendakwa Arianto dengan tuduhan primair melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

Arianto ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen II oleh kuasa pengguna anggaran yang pada saat itu dijabat oleh Fahrizal Fitri berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Nomor : 660/005/TP-PG/Satker-DLH/2018 02 Mei 2018 tentang Penetapan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Tugas Pembantuan Restorasi Gambut Provinsi Kalteng Anggaran 2018.

Arianto diserahkan tanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek pembangunan sumur bor dan peralatan kelengkapannya baik yang dilakukan secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA) maupun secara kontraktual yaitu lewat PT Kalangkap.

Namun diketahui kemudian untuk proyek pembangunan sumur bor secara swakelola tersebut atas sepengetahuan Arianto diserahkan kepada pihak ketiga yang tidak berhak untuk pelaksanaannya. Bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara Nomor : SR-1096/PW15/5/2020 tanggal 19 Mei 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng, perbuatan Arianto tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.397.355.190.

Selain itu terdakwa Arianto dituduh telah melakukan pencairan pembayaran terhadap pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh Muhammad Saiman selaku konsultan pengawas proyek pengerjaan sumur bor yang dilakukan oleh PT Kalangkap. Atas perbutannya tersebut negara dirugikan sebesar Rp 87.754.544.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X