Pembawa Surat Rapid Test Palsu Tak Dijerat Hukum

- Jumat, 17 Juli 2020 | 11:22 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Petugas pos lintas batas (libas) perbatasan Palangka Raya-Pulang Pisau mendapati sopir truk ekspedisi membawa surat rapid test yang diduga palsu. Truk bernomor polisi B 1921 UDB yang mengangkut barang elektronik itu dihentikan petugas pada Rabu (15/7) sekitar pukul 23.15 WIB.

Sopir truk bernama Waluyo Sugito pun pasrah. Surat yang diterima dari bosnya di PT Windu Jaya Utama Banjarmasin itu memang palsu. Apalagi ia belum pernah merasakan pengecekan rapid test di Laboraturium Klinik Panesa di Banjarmasin. Petugas pos libas mengetahui jika surat rapid test itu palsu karena tanda tangan yang ada pada surat itu bukan tanda tangan asli alias di-scan. Petugas mencoba mengonfirmasi kepada dokter yang tertera namanya dalam surat rapid test itu. Namun, dokter bersangkutan mengelak telah mengeluarkan surat rapid test atas nama Waluyo Sugito.

“Awal mulanya sebelum berangkat, saya menginformasikan ke kantor (PT Windu Jaya Utama Banjarmasin) bahwa surat keterangan sehat atas nama saya sudah tidak berlaku. Kemudian saya dikasih surat baru, di mana tertera saya dinyatakan sehat dan nonrekatif,” ungkap Waluyo Sugito kepada awak media. Pria 51 tahun itu sempat menghubungi kepala unit bagian transportasi tempatnya bekerja, sekaligus memberitahu bahwa dirinya tak bisa melanjutkan perjalanan karena ditahan petugas lantaran membawa surat rapid test palsu.

Sopir bersama truk sempat dibawa ke Mapolsek Sabangau untuk dimintai keterangan. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) selaku pemegang kendali pos libas mengharapkan sopir atau pihak perusahaan diproses hukum untuk memberi efek jera.

Koordinator lapangan Regu I Posko Libas Kecamatan Sabangau Ferry Soni mengatakan, warga Banjarmasin tersebut diduga memalsukan surat hasil rapid test Covid-19 dengan mengatasnamakan Laboratorium Klinik Panasea di Banjarmasin.

Berdasarkan pengakuan sopir, surat rapid test tersebut diberikan oleh perusahaan tempatnya bekerja. "Kami juga telah menelusuri ke laboratorium yang mengeluarkan rapid test. Mereka tidak membenarkan telah mengeluarkan rapid test dengan tanda tangan dokter penanggung jawab yang di-scan. Dokter pemberi surat biasanya tanda tangan basah (langsung dari pena, red)," ujar korlap.

Sementara itu, Penanggung Jawab Pos Libas Sabangau Alman P Pakpahan mengatakan, kasus penggunaan rapid test palsu sudah ditemukan berkali-kali oleh pihaknya. Sanksinya masih dalam kategori pembinaan saja atau pendekatan secara humanis.

"Setelah itu muncul lagi kasus serupa. Sejak Sabtu (11/7) hingga Minggu (12/7) ditemukan kasus ini. Dan malam tadi (Rabu, red) juga ada lagi kasus pemalsuan surat rapid test," ungkapnya ketika dikonfirmasi Kalteng Pos per telepon, Kamis (16/7). "Semua yang melakukan pemalsuan surat itu sudah kami laporkan ke pihak berwajib yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum," katanya.

Di tempat yang berbeda, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat di konfirmasi Kalteng Pos.co membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari Tim Libas Sabangau bahwa telah terjadi pemalsuan surat rapid test. Sopir yang diamankan pun langsung dimintai keterangan lebih dalam. Yang bersangkutan akhirnya membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.

"Bukan semata-mata langsung dibebaskan, tapi dilakukan pemantauan dengan jaminan surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," ujar Jaladri melalui pesan WhatsApp. Sejauh ini belum ada tindakan hukum bagi yang terjerat. Keputusan itu, lanjut Jaladri, merupakan hasil koordinasi pihaknya dengan tim gugus tugas setempat.

"Sudah kami periksa pihak-pihak terkait, bahwa yang dilakukan karena unsur ketidaktahuan," kata Jaladri. Ia menegaskan, surat yang ditemukan oleh petugas bukan menjadi masalah, karena memang tidak diperjualbelikan. Tidak ada pihak yang diuntungkan maupun dirugikan.

Kasus ini berbeda dengan kasus yang ditemukan di Polres Kobar. Ada lima tersangka yang diamankan polisi setelah ketahuan memalsukan surat rapid test lalu diperjualbelikan. (ena/oiq/ard/ce/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X