Pergub Pengendalian Kebakaran Lahan Masih Digodok

- Jumat, 17 Juli 2020 | 11:20 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Kebakaran Lahan Kalteng yang sudah disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif tinggal menunggu pengesahan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Raperda tersebut sudah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara peraturan gubernur (pergub) untuk mendukung penerapan perda nanti sedang digodok Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Esau mengatakan, saat ini pergub berkenaan raperda tersebut sedang proses penggodokan. Ia menyebut, poin-poin penting yang diatur dalam pergub nanti berhubungan dengan larangan membakar hutan maupun lahan.

“Bagi masyarakat adat yang masih menggunakan cara membakar dalam proses membersihkan lahan, harus diatur sedemikian rupa sehingga terkendali dan tidak menyebabkan bencana kebakaran dan asap. Inilah poin penting pada pergub nantinya,” kata Esau kepada Kalteng Pos, (16/7).

Dalam penggodokan pergub ini, pihak adat dalam hal ini Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng mengaku sudah dilibatkan. Sekretaris Umum (Sekum) DAD Kalteng Yulindra Dedy menyebut, dalam raperda yang telah disepakati itu memang tidak membahas secara jauh soal kewenangan damang atau mantir. Karena itu, perihal kewenangan damang dan mantir akan diatur lebih lanjut pada pergub. Dalam pergub ini akan tertuang teknis berkenaan hal itu.

Saat penyusunan raperda ini pada 2019 lalu, anggota DPRD Kalteng melakukan uji publik. DAD bersama para tokoh adat juga hadir dalam kesempatan itu. Untuk saat ini, lanjut dia, pihaknya sudah membentuk tim guna memberikan masukan dan pertimbangan kepada tim pemerintah yang menyusun pergub.

“Agar aspek-aspek kearifan lokal nanti sepenuhnya terpenuhi dalam pergub yang akan ditetapkan oleh gubernur nanti,” ucap pria yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng ini. Pihaknya memastikan bahwa dalam penyusunan pergub ini DAD akan ikut memantau demi memastikan bahwa pergub ini nantinya memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya petani peladang di Kalteng.

“Kami pastikan terlibat. Pada 25 Juli nanti kami akan undang damang se-Kalteng untuk datang ke Kota Palangka Raya, membahaa bersama terkait materi-materi apa saja yang akan diatur dalam pergub itu,” pungkasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H Fahrizal Fitri mengatakan, pemerintah kabupaten/kota perlu menginventarisasi wilayah hukum adat masing-masing. Bukan provinsi yang membuat keputusan tersebut, karena merupakan kewenangan kabupaten/kota.

"Sudah ada tujuh kabupaten/kota yang mengusulkan untuk mendapatkan pengakuan wilayah hukum adat. Kabupaten Mura, Barsel, Pulpis, Katingan, Gumas, Kapuas, dan Batara," terangnya.

Menurut Fahrizal, dalam waktu dekat pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota akan melakukan rapat koordinasi untuk mengingatkan lagi perihal penetapan wilayah hukum adat. "Kami memprioritaskan masyarakat adat," pungkasnya. 

Selasa (14/7) lalu, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Dimas N Hartono berpendapat, meskipun pemprov menyatakan masyarakat adat dapat melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, tapi kenyataannya hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh masyarakat petani peladang tradisional.

Karena menurut Dimas, prasyarat yang harus dipenuhi oleh para petani peladang tradisional untuk mendapatkan izin membuka lahan dengan cara membakar, masih cukup berat.

“Selain itu, tidak ada aturan teknis yang jelas menyebutkan berapa lama proses mendapatkan izin itu,” terangnya.

Selain itu, terdapat klausul aturan yang menyatakan setiap orang hanya dapat membuka lahan pada wilayah masyarakat hukum adat sesuai dengan hukum dan peraturan adat yang telah ditetapkan dengan rekomendasi dari mantir adat yang berada wilayah tersebut. Terdapat dua aturan hukum yang harus dipenuhi, yaitu hukum formil dan peraturan di dalam masyarakat hukum adat.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X