Masa Pandemi, Ada Potensi Penyelewengan Dana BOS

- Rabu, 15 Juli 2020 | 12:00 WIB

PALANGKA RAYA-Tidak semua sekolah membagikan pulsa/kuota data bagi peserta didik. Alasannya, dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak mencukupi. Sebaliknya, ada sekolah yang melaksanakan petunjuk teknis sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di Masa Kedaruratan Covid-19.

Ada juga sekolah yang memiliki wacana akan memberikan subsidi pulsa/kuota data kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu. Ombudsman RI perwakilan Kalteng berharap tidak ada penyelewengan dana BOS selama pandemi Covid-19. Apalagi ada relaksasi dari Kemendikbud bagi sekolah-sekolah. Sekolah diberi kepercayaan mengelola dana itu untuk membeli sarana dan prasarana protokol kesehatan serta membeli pulsa/kuota data untuk pembelajaran daring. Karena itu, Ombudsman tak memungkiri bahwa ada potensi menyelewengan dana BOS oleh pihak sekolah.

“Mungkin bisa saja ada penyelewengan, tetapi kami berharap tidak ada,” ucap Asisten Pencegahan Ombudsman RI perwakilan Kalteng Meigi Bastiani kepada Kalteng Pos, (14/7).

Meigi mendorong kepada pengawas internal untuk terus meningkatkan kewaspadaan agar dana BOS ini dipergunakan sebagaimana mestinya. Kepada para orang tua yang saat ini anaknya menjalani ajaran baru, apabila merasa dirugikan atau mendengar dan melihat potensi penyelewengan, dipersilakan melapor ke Ombudsman. Sejauh ini Ombudsman belum menerima laporan atau aduan berkenaan dengan dana BOS.

“Tetapi terlebih dahulu sudah disampaikan ke pengawas internal, dalam hal ini dinas pendidikan,” ungkapnya.

Ombudsman melihat, pemberian pulsa/kuota data semestinya disalurkan. Dipukul rata. Bukan hanya diterima oleh peserta didik dari keluarga kurang mampu. Karena semua peserta didik memerlukan paket data itu untuk pembelajaran daring.

“Saya rasa memang perlu untuk bisa diseragamkan, tidak hanya bagi peserta didik yang kurang mampu saja, tetapi untuk semua peserta didik yang melaksanakan pembelajaran secara daring ini,” katanya.

Lantaran, lanjut Meigi, semua orang merasakan dampak dari wabah Covid-19 yang melanda negeri saat ini. Begitu pun dengan perekonomian masyarakat di Kalteng. Menurun. Adanya bantuan pulsa/kuota data dari pemerintah untuk peserta didik dinilai akan sangat membantu masyarakat.

Dalam pengawasan dana BOS, Ombudsman memiliki peran sebagai pengawasan eksternal, sedangkan pengawasan internal sendiri dilakukan oleh Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Termasuk Inspektorat di Kemendikbud atau Inspektorat Daerah, BPK, BPKP, bahkan unsur masyarakat. Hal itu tertuang dalam Permendikud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS. Jelas tertera bahwa Ombudsman hanya memainkan peranan pengawasan eksternal. “Maksudnya, Ombudsman melakukan pengawasan terhadap pengawas internal yang mengawasi secara langsung dana BOS di sekolah-sekolah,” jelasnya.

Diakui Meigi, Ombudsman RI perwakilan Kalteng tak banyak menerima laporan atau aduan dari masyarakat berkenaan dengan dana BOS ini. Hanya beberapa kali saja.

“Ketika ada laporan masuk, Ombudsman segera melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan selaku pihak pengawas internal dana tersebut,” tegasnya. (abw/ce/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X